Global

Sidang Dugaan Penculikan Balita di Kuta, Hakim Minta Penggugat dan Tergugat Hadir di Persidangan

(Dutabinews.com),Sidang mediasi kasus penculikan bayi di Ruang Tirta PN Denpasar pada Selasa (18/10/2022) dipimpin oleh Hakim Ketua Yogi Rahmawan, SH. MH. berlangsung lancar dengan hadirnya kedua kuasa hukum baik penggugat maupun tergugat.
Namun sidang berlangsung tidak begitu lama dan Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda karena mengharapkan semua prinsipal hadir langsung. Hakim menyarankan agar para pihak secara prinsipal hadir ke persidangan minggu depan.

Untuk penggugat kalau tidak bisa hadir harus bisa via teleconference maupun zoom meeting (video call). Hakim mengharapkan agar pihak penggugat bersedia bilamana nantinya kerugiannya dikurangi nilainya dan tergugat agar bersedia membayar kerugian.

“Pada prinsipnya sidang berlangsung dengan baik dan terarah dan ditunda sampai pekan depan,” kata I Made Somya Putra, SH. MH. selaku kuasa hukum Robin Sterling Kelly, seorang ibu berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menggugat Holiday Inn Resort Baruna Kuta karena 2 balitanya ‘diculik’ saat dititipkan di Arena Bermain (Kids Club) hotel.

“Holiday Inn Resort Baruna Kuta sejatinya wajib untuk menjamin keamanan kedua balita yang dititipkan di Kids Club, sebab Robin Kelly sebagai tamu hotel telah membayar sejumlah uang sewa untuk itu (bukti terlampir), tapi ternyata dalam peristiwa tersebut seolah-olah sampai saat ini tidak ada empati pertanggungjawaban,” ujar Somya.

Meskipun akhirnya ditemukan keberadaannya, Robin Kelly harus berjuang keras mendapatkan kembali bayinya melalui perjalanan persidangan yang panjang dan melelahkan di Pengadilan Australia. Sudah dipastikan berapa besar biaya perjalanan dan akomodasi tiket selama berjalannya sidang hampir 1 tahun lebih dan trauma mental dari kedua balitanya akibat peristiwa tersebut.

“Kami telah mengkalkulasi secara terperinci seluruh kerugian tersebut, dan berharap tidak ada kejadian yang menimpa wisatawan yang berlibur di Bali pada waktu mendatang,” pungkas Somya. (ist) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *