Pungli, Dua Oknum Petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Cekik Gilimanuk Diamankan
(Dutabalinews.com),Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Arief Prapto Santoso, S.I.K., S.H., M.M. selaku Kasatgas Saber Pungli didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Satake Bayu S.I.K., M.Si. dan Wadirreskrimsus AKBP Ranefli Dian Chandra, S.I.K, M.H., melaksanakan konfrensi pers di lobi Ditreskrimsus pada Rabu (12/4/2023).
Pada kesempatan tersebut turut hadir Kordinator Pidsus Kajati Bali, Kabid Hukum Setda Provinsi Bali dan Perwakilan BIN Bali, serta seluruh Kasubdit Ditreskrimsus dan turut di hadirkan kedua pelaku.
Irwasda Polda Bali Kombes Pol Arief Prapto Santoso di depan para awak media menyampaikan memang benar Tim Saber Pungli Provinsi Bali pada Selasa 11 April 2023 pukul 03.45 Wita berhasil menangkap dua pelaku pungli, dimana keduanya merupakan oknum petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk Jembrana.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada tim saber pungli Provinsi Bali, terkait adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas UPPKB Cekik terhadap sopir-sopir truk yang memuat barang berlebihan atau over dimensi.
Berdasarkan informasi tersebut Ditreskrimsus Polda Bali dengan cepat mendatangi lokasi, untuk melakukan pengamatan terhadap kegiatan dimaksud. Adapun hasil pengamatan terpantau setiap sopir truk bermuatan diarahkan petugas untuk masuk landasan timbang dan saat kendaraan melintasi landasan timbangan surat KIR truk diambil petugas dan selanjutnya kendaraan diarahkan parkir di areal UPPKB.
Selanjutnya sopir atau kernet dipanggil untuk mengambil surat KIR sendiri ke dalam ruangan petugas, namun disana oknum petugas meminta sejumlah uang agar kendaraan tidak ditilang dengan alasan muatan melebihi timbangan / over dimensi.
Dari hasil pengamatan tersebut anggota Ditreskrimsus Polda Bali menyamar menjadi kernet di salah satu truk yang akan melakukan timbangan, hingga akhirnya ikut dipanggil ke ruangan petugas tersebut. Dengan motif yang sama petugas mengancam dengan surat tilang atau diganti dengan membayar sebesar Rp 30.000
Dengan bukti tersebut akhirnya anggota Reskrimsus melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yaitu G.P. Nurbawa (oknum PNS UPPKB) dan I.B. Ratu Suputra (oknum pegawai kontrak UPPKB) Cekik.
Dari tangan kedua pelaku di temukan barang bukti berupa uang berjumlah Rp 4.578.000 di dalam laci meja dan Rp 450.000 di tas pinggang yang dibawa pelaku dan Rp 2.200.000 ditemukan di dalam laci mobil pelaku, beserta barang bukti berupa catatan administrasi lainnya.
Para pelaku melanggar pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi ancaman pelaku minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah.
“Sementara para pelaku kita tahan di Rutan Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami berharap ini kejadian yang terakhir dan tidak boleh terulang lagi karena pungli sangat meresahkan masyarakat. Kita sebagai aparatur negara mestinya menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan kami Tim Saber Pungli Polda Bali berkomitmen akan menindak tegas siapapun pelakunya,“ tegas Kombes Arif. (ist)