Global

​Polda Bali Ungkap Kasus WNA Edarkan Narkoba Senilai Rp900 Juta

(Dutabalinews.com),Polda Bali melalui Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Pulau Bali yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) Uzbekistan dan Rusia yang disampaikan pada Press Conference di halaman depan gedung Ditresnarkoba Polda Bali, Selasa (30-5-2023).

Press conference dipimpin oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H didampingi Kasubbid Penmas AKBP. Ketut Ekajaya, S.Sos, Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP. Abdus Salim, S.Sos, Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP I Made Joni Antara, S.H.

AKBP  Ponco Indriyo, S.I.K., M.H menjelaskan Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan 6 orang WNA yang 3 orang di antaranya berasal dari Uzbekistan, 3 orang berasal Rusia dan 1 orang WNI. Masing-masing dari pelaku ditangkap di tempat berbeda dan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Tim dari Direktorat Narkoba Polda Bali berhasil menangkap 6 WNA dan 1 WNI yang terlibat dalam jaringan pengedar Narkoba yaitu inisial AB (Uzbekistan), MA (Uzbekistan), YO (Uzbekistan), KM (Rusia), KD (Rusia), RD (Rusia) dan SU (WNI) yang masing-masing diamankan di tempat berbeda dengan barang bukti total senilai Rp900 jutaan,” ucap Wadir Narkoba.

AKBP  Ponco Indriyo, S.I.K., M.H juga menambahkan dari masing masing pelaku diamankan barang bukti yaitu dari AB dan SU ditangkap di depan Hotel Ramayana dengan barang bukti 1.678 Gram Netto Ganja, 67 Gram Netto Hasish, dan 3 Pucuk Airsoft Gun, dari inisial KM ditangkap di rumah kontrakan beralamat di jalan Bidadari, Kecamatan Kuta Utara dengan barang bukti 39,23 Gram Netto Ganja, 129,25 Gram Netto Hasis, 60,88 Gram Netto Kokain, dari Inisial KD dan RD diamankan di Jalan Yudistira, Desa Tampak Siring dengan barang bukti 101,4 Gram Netto Ganja dan 7,54 Netto Hasish dan inisial YO dan MA diamankan di Rumah Kost jalan Kartika Plaza Gang Samudra, Kecamatan Kuta dengan barang bukti 994 Gram Netto Nazwar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, S.I.K., M.Si. mengatakan dari rincian seluruh barang bukti, serbuk Hijau jenis Nazwar dari hasil laboratorium forensik Negatif Narkotika namun mengandung Nikotin dan pasal yang dipersangkakan untuk menjerat para pelaku adalah Pasal 114 ayat ( 1 ) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000, Pasal 111 ayat ( 1 ) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika Ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)., Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan Ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga).

“Polda Bali masih dalam komitmen nya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba dan dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali tentang peredaran gelap narkoba yang melibatkan Warga Negara Asing dengan barang bukti total senilai hampir 900 Juta telah menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih dari 591.700 orang” tambah Kabid Humas Polda Bali. (ist) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *