Global

​Made Sukarmana: Cegah Alih Fungsi Lahan, Pengembang agar Taati RTH

(Dutabalinews.com),Anggota Komisi I DPRD Kota Denpasar yang juga Ketua Fraksii Partai Demokrat Kota Denpasar I Made Sukarmana, SH menyikapi terkait adanya pelanggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilakukan oleh pengembang yang berlokasi di Jalan Sedap Malam, Gang Titi Batu, Kesiman, Denpasar Timur.

Menurutnya, pengembang ini sudah menyalahi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 1 tahun 2022 tentang RTH yang tidak boleh dibangun, sebab itu merupakan daerah kawasan pertanian.

“Apalagi para pengembang membangun di RTH lebih didiperuntukan semata-mata untuk kawasan pemukiman. Hal itu harus diantisipasi agar tidak terjadi alih fungsi lahan,” katanya, Selasa (13/6).

Made Sukarmana yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Denpasar selama tiga periode ini berharap agar pengembang bisa taat aturan Perwali tentang RTH jika nantinya tidak mau berdampak pada persoalan hukum. Begitu pula dengan instansi yang menangani hal tersebut.

“Pihak instansi terkait yang menangani bidang tersebut, bila mana pengembang melakukan pengurusan administrasi bisa dibatalkan atau dihentikan jangan sampai dikeluarkan izinnya. Karena sudah melanggar Perwali tentang RTH,” ucapnya.

Sembari mengatakan, kalau sampai terus berjalan pembangunan di RTH, artinya pemerintah disini sudah tidak taat lagi dengan aturan Perwali, dan membiarkan para pengembang ini menyalahi aturan yang sudah berjalan.

Apalagi dalam wilayah perkotaan minimal harus memiliki 30% RTH. Dan kawasan Jalan Sedap Malam, Gang Titi Batu merupakan 30% RTH yang harusnya bisa terjaga yang memang hanya diperuntukan untuk kawasan pertanian.

“Ini demi menghindari terjadinya alih fungsi lahan, atau menghindari terjadinya kawasan pemukiman padat penduduk,” imbuhnya. Made Sukarmana menambahkan, penyedian RTH menurut UU No. 26/2007 dijelasakan proporsi RTH Kota minimal harus 30% dari luas wilayah.

Padahal aturan sudah jelas sesuai UU yang sudah diberlakukan, namun karena alasan semakin tingginya urbanisasi menyebabkan kebutuhan masyarakar akan tempat tinggal semakin tinggi.

“Disitulah sering kali terjadi pelanggaran RTH yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan salah satunya oknum pengembang yang kasusnya terjadi di Jalan Sedap Malam, Gang Titi Batu, Kesiman, Dentim,” pungkasnya.SUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *