Ekonomi & Bisnis

​Spa Dimasukkan ke Jasa Hiburan, ASPI Tolak Pajak 40 Sampai 75 Persen

(Dutabalinews.com),UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan para pengusaha Spa dikenakan pajak 40 hingga 74 persen dirasakan berat oleh para pengusaha SPA di Bali.

Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) yang anggotanya berjumlah 911 di seluruh Indonesia dan Bali ada 185 menolak dengan aturan pajak yang dibebankan terlalu tinggi. Anehnya lagi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 justru dalam Pasal 55 ayat (1) huruf I dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2022, disebutkan kalau usaha Spa dimasukkan dalam kategori kesenian dan hiburan.

Padahal sudah jelas kalau usaha Spa itu masuk pelayanan kesehatan yang sudah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 yaitu tentang Pelayanan Kesehatan SPA. “Justru malah dimasukan kedalam katagori kesenian dan hiburan yang menyebabkan beban pajaknya menjadi tinggi hingga 75 persen,” kata Inisiator Bali Spa Bersatu yang juga Ketua ASPI Bali I Gusti Agung Jayeng Saputra, Jumat (12/1) di The 101 Bali Fontana Hotel Seminyak.

Sembari menyampaikan, sudah jelas-jelas usaha Spa itu masuk dalam jasa pelayanan kesehatan. Hal tersebut juga tertuang dalam KBLI (Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 2020 dengan Kode KBLI 96122. “Dalam Pasal 55 ayat (1) huruf I dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2022 justru usaha Spa dimasukkan kedalam katagori kesenian dan hiburan,” ucapnya.

Agung Jayeng Saputra juga mengatakan kalau saja Pasal tersebut disosialisasikan jauh-jauh hari, maka tidak akan menimbulkan keresahan seperti ini dikalangan para pengusaha Spa. Apakah mungkin para pembuat kebijakan UU ini hanya melihatnya dari sisi berbeda, sebatas keutungan tinggi dari pajak saja. “Makanya usaha Spa dimasukan dalam katagori kesenian dan hiburan layaknya diskotik dan karaoke,” terangnya.

Kuasa Hukum Asosiasi SPA yang tergabung dalam Bali SPA Bersatu Mohammad Ahmadi menambahkan terkait pengenaan pajak yang tinggi yakni memungut pajak 40 sampai 75 persen untuk usaha SPA yang sudah jelas masuk dalam jasa kesehatan, bukan masuk dalam katagori kesenian dan hiburan. Permasalahan tersebut sudah didaftarkan pengaduannya pada tanggal 5 Januari 2024 terkait pengajuan keberatan ke MK.

Baca Juga :   Kementan Perkuat Ekspor Produk Pertanian Dengan Kostratani

“Menunggu perkembangan kasus ini di MK tentu kita terus melobi baik ke Wali Kota dan Bupati se- Bali maupun ke Penjabat Gubernur agar membantu supaya Pasal yang tidak sesuai tersebut bisa digantu terkhususnya untuk usaha SPA,” tambahnya.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan petisi penolakan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan dihadiri Inisiator Bali Bersatu I Gusti Ketut Jayeng Saputra, Founder & Wakil Ketua Bali SPA dan Wellness Association Feny Sri Sulistiawati. General Manager Taman Air Debra Maria Rumpesat, pelaku SPA masing-masing dari Mandara SPA Ni Ketut Suastari, dari Ubud Wellness SPA Ketut Sudata Yasa dan ratusan orang lainnya dari pengusaha SPA, serta karyawan SPA dari unsur para pemohon/penggugat UU Nomor 1 Tahun 2022. SUS

Berikan Komentar