Sosial & Seni

Anggota Komite I DPD RI Perwakilan Bali Ngurah Ambara Kunjungi Lapas di Bali, Dorong Penggunaan Mesin X-Ray untuk Pengawasan

(Baliekbis.com), Anggota Komite I DPD RI Perwakilan Bali Gede Ngurah Ambara Putra, SH mengajak masyarakat Bali untuk bersama-sama mengampanyekan kesadaran akan bahaya narkoba.

Kampanye ini tidak hanya di jalanan, tetapi juga di lingkungan terdekat kita. Mari jadikan rumah kita sebagai benteng pertahanan pertama terhadap ancaman tersebut.

Berikan perhatian, cinta, dan pendampingan yang kukuh kepada keluarga kita, sehingga mereka tidak tergoda untuk mendekati dunia gelap yang diselimuti narkoba.

“Kita bisa menjadi garda terdepan dalam memerangi narkoba dan menjaga masa depan cerah generasi penerus kita. Mari bersama-sama membangun generasi yang kuat dan bebas dari ketergantungan narkotika,” kata Ngurah Ambara pada Sabtu (27/07/2024) di Denpasar.

Ketika ditanya, Ngurah Ambara Putra mengatakan bahwa baru-baru ini ia melakukan kunjungan terkait inventarisasi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Narkotika di sejumlah lembaga pemasyarakatan, seperti Lapas Krobokan, Rutan Gianyar, dan Lapas Narkotika di Bangli.

Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mendapatkan informasi langsung dari pimpinan, pegawai lapas, dan narapidana guna menangani permasalahan kejahatan narkotika yang menjadi “biang keladi” dari over kapasitas lapas saat ini.

Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI mengungkapkan keheranannya terhadap lonjakan kasus narkotika yang mendominasi.

Beliau juga menyampaikan bahwa kejahatan narkotika melebihi kejahatan konvensional lainnya. Lonjakan kejahatan narkotika ini memberatkan sistem pemasyarakatan dengan menurunkan kualitas hidup tahanan/narapidana, mengancam kesehatan mereka, serta membuat ruangan penjara sesak dan minim kebersihan.

“Fakta-fakta tersebut menunjukkan kebutuhan akan peningkatan upaya pencegahan, pemberantasan, dan penghukuman terhadap kejahatan narkotika,” ucap Ngurah Ambara Putra, mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly.

Lebih lanjut, lonjakan kasus dan residivis menandakan masalah dalam pencegahan. Penghukuman yang cenderung hanya menitikberatkan pada penjara juga berkontribusi terhadap over kapasitas lapas oleh tahanan/narapidana narkotika.

Perlu perhatian lebih terhadap penggunaan teknologi tinggi seperti x-ray oleh lembaga pemasyarakatan untuk mendeteksi kejahatan narkotika yang saat ini terbatas atau bahkan tidak berfungsi.

“Optimalisasi alternatif hukuman selain penjara seperti jalur rehabilitasi, restorative justice, kerja sosial, dan lainnya juga menjadi penting untuk mengurangi over kapasitas lapas. Kapasitas hunian normal lapas di Indonesia yang hanya untuk 140.424 orang telah jauh terlampaui dengan jumlah tahanan dan narapidana mencapai 266.545 orang, artinya over kapasitas mencapai 90%,” terangnya.

Baca Juga :   Karya Satgas Pamtas RI-RDTL, Taman Foto Haumeniana Jadi Tujuan Wisata

Ngurah Ambara menambahkan bahwa untuk menangani masalah narkotika, diperlukan penanganan yang holistik mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hukuman yang lebih variatif, hingga optimalisasi penggunaan teknologi.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan dapat mengurangi permasalahan over kapasitas lapas dan meningkatkan efektivitas dalam menangani kejahatan narkotika,” pungkasnya. (sus)

Berikan Komentar