Sosial & Seni

Kunjungan Anggota Komisi I DPD RI Wilayah Bali Bahas Penanganan Narkotika

(Dutabalinews.com), Dalam kunjungan resmi Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Wilayah Bali, Gede Ngurah Ambara Putra, SH, bersama tim ke berbagai instansi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan Pemerintah Daerah Bali, dalam rangka reses pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Narkotika, disoroti relevansi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa koordinasi antar instansi belum optimal, menyebabkan keterlambatan dalam respons dan penanganan kasus narkotika.

Data yang dihimpun selama reses menunjukkan bahwa kasus narkotika terus meningkat, sementara anggaran BNN Bali cenderung menurun, menyoroti perlunya penyesuaian prioritas anggaran. Usulan yang muncul termasuk pentingnya BNN Bali bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti pemerintah daerah, TNI, dan desa adat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Dalam konteks desa adat, baru 139 dari 1.500 desa adat memiliki perarem untuk pencegahan narkotika. Oleh karena itu, diusulkan agar setiap desa memiliki perarem atau aturan terkait masalah narkotika. Terkait program Desa Bersinar, baru 30 desa dari 750 desa di Bali yang berpartisipasi. Ada kebutuhan untuk semua desa di Bali untuk terlibat dalam program ini, dan alokasi anggaran desa perlu diarahkan ke upaya ini.

Usulan penting yang muncul dalam reses ini adalah merevisi Undang-Undang Narkotika, dengan poin-poin berikut:
1. Penegasan perlunya landasan hukum yang kuat agar di daerah ada koordinasi yang baik antara BNN, Pemda, POLRI, dan TNI dalam pencegahan narkotika.
2. Mendukung alokasi dana desa untuk program Desa Bersinar oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Keuangan.
3. Menekankan penggunaan jerat pidana hanya untuk mereka yang terlibat dalam jaringan narkotika, sementara para korban harus diberikan rehabilitasi, kerja sosial, atau pendekatan restorative justice.

Semua usulan ini disusun untuk mengatasi kekhawatiran dan skeptisisme masyarakat serta memberikan langkah-langkah konkret dalam menghadapi masalah narkotika di Bali dan secara nasional.

Berikan Komentar