Bareskrim Ungkap Pengoplos LPG Bersubsidi dengan Omset Rp650 Juta/Bulan di Kutri Gianyar
(Dutabalinews.com), Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifudin,S.I.K.,M.Si. didampingi Wadir dan Tim Bareskrim, Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing S.I.K., dan Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy S.I.K. menyampaikan selama pelaksanaan operasi di Bali, Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi dan menetapkan 4 orang tersangka. Demikian diungkapkan saat Konferensi Pers di Kutri Gianyar, Selasa (11/3/2025).
Penindakan tersebut yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Maret 2025; tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi dengan omset mencapai Rp650 juta/bulan bertempat di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Sukawati, Gianyar, Bali dengan menetapkan 4 orang tersangka masing-masing an.GC, BK, MS dan KS.
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan LPG tersebut. Sementara untuk barang bukti terdapat 1.616 tabung LPG 3 kg bersubsidi dan sekitar 900 tabung LPG non subsidi, 6 mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dari tabung gas subsidi ke tabung gas non subsidi.
“Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala Desa Singapadu Tengah dimana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut,” ujarnya.
Modus operandi yang digunakan untuk mengopolos LPG bersubsidi dengan cara tersangka GC selaku pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi dan dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.
Selanjutnya tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis haram tersebut dilakukan 26 hari kerja/bulan dengan omset mencapai Rp25 juta/hari (Rp650 juta/bulan).
Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000.
Terhadap ke-4 tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan. Tersangka diancam Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dirtipidter Bareskrim Polri menegaskan berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Langkah-langkah penegakan hukum ini tentunya memerlukan sinergi antara Pemerintah dan Kepolisian serta pastisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan mencegah praktik penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah.
“Jangan coba-coba melakukan penyalahgunaan subsidi. Karena kami punya segala cara untuk menggagalkannya,” tegas Brigjen Nunung. (ist)