Jaga Lingkungan Sekitar Tetap Bersih, UPMI Bali Siap Terapkan SE Nomor 09 Tahun 2025
Dalam SE tersebut sepenuhnya memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, dan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.“Sebagai Ketua Yayasan, pastinya menyambut baik SE Nomor 09 Tahun 2025, dan akan diterapkan dengan baik di UPMI Bali demi menjaga lingkungan agar tetap bersih, nyaman, dan asri,” kata Arthanegara, Rabu (9/4/2025).
Sembari menyampaikan, dalam aturan SE Nomor 09 Tahun 2025 juga disampaikan, bagi institusi manapun yang bisa menerapkan aturan dengan baik akan diberikan penghargaan langsung oleh Gubernur Bali. Sementara yang tidak bisa menerapkan aturan akan diberikan sanksi.Artinya, dalam aturan SE tersebut menegaskan harus memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, dan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Arthanegara menambahkan, Gubernur Bali mengeluarkan SE Nomor 09 Tahun 2025 tentang gerakan Bali bersih dari sampah plastik sekali pakai tentu ada tujuannya.
Memang di balik SE tersebut bagi yang menerapkan dengan baik akan diberikan penghargaan, namun bukan penghargaan yang menjadi prioritas utama.Karena di UPMI Bali sendiri dari dulu sudah menerapkan lingkungan bersih, sebab budaya bersih di lingkungan kampus sudah sepenuhnya menjadi visi-misi utama. “Apalagi bisa menjaga lingkungan di sekitar tetap bersih, dan terbebas dari yang namanya sampah plastik sekali pakai, pastinya jadi kebanggaan tersendiri di UPMI Bali,” tambahnya. SUS