Penyerapan Aspirasi Rai Mantra: Warga Berharap Maraknya Pasar Ritel Modern di Desa Dikendalikan

(Dutabalinews.com), Warga desa berharap maraknya pasar ritel modern ke desa-desa agar dikendalikan. Sebab kalau ini dibiarkan bisa mengancam keberlangsungan pasar tradisional dan usaha rakyat.
Demikian dikemukakan warga saat kegiatan penyerapan aspirasi Anggota DPD RI dapil Bali I.B. Rai Dharmawijaya Mantra di Selat Duda Karangasem, Selasa (22/4/2025).

Keberadaan pasar tradisional ini harus tetap dipertahankan, diiringi dengan peningkatan manajerial dan tata kelola pasar yang baik. Demikian pula eksistensi LPD (Lembaga Perkreditan Desa) yang terbukti sangat dirasakan manfaatnya oleh warga desa (adat).

Dalam penyerapan aspirasi masyarakat tersebut muncul adanya kekhawatiran terhadap perkembangan yang menyangkut ekonomi di desa. Seperti kondisi pasar rakyat yang mengalami pergeseran, dari pasar tradisional ke pasar online. Warga berharap pergerakan pasar jejaring ini agar diantisipasi karena lambat laun akan menggerus perekonomian rakyat.

Juga menyangkut kondisi LPD dimana sebagian ada yang “sirep” alias tidur. LPD di Karangasem belum semuanya punya ‘pararem’. Bahkan beredar informasi LPD akan kena pajak, wajib NPWP, isu berganti nama dan diarahkan menjadi BPR. Di Karangasem ada 190 LPD dengan total aset Rp2 triliun.

Menurut Rai Mantra, makin maraknya pasar ritel modern hinga ke desa-desa perlu dilakukan pengendalian oleh Pemerintah Daerah melalui pengawasan dan penegakan aturan yang ketat dan konsisten.

Beberapa daerah, seperti Bantul mempunyai Toko Milik Rakyat untuk menjaga keberlangsungan perekonomian rakyat. Sebab kalau tidak dikendalikan maka pasar jejaring (modern) ini bisa mengancam keberlangsungan pasar rakyat dan usaha rakyat.

“Agar usaha rakyat bisa eksis dan berkembang, perlu ada pelatihan pengelolaan, manajemen dagang, digital marketing dll. Retribusi Pemda juga harus pro ekonomi rakyat,” jelas mantan Walikota Denpasar ini.

Menurut Rai Mantra, lembaga keuangan mikro (LKM) seperti halnya LPD sudah terbukti kontribusinya, sehingga perlu perlindungan sebagai kekayaan budaya. GCG (Good Corporate Governance -tata kelola) harus ada standarisasi dan terus menerus ditingkatkan. Sehingga dapat meningkatkan kinerja, nilai usaha dan keberlanjutannya. Penting ada keterbukaan, akuntabilitas dan pertanggungjawaban. Dengan demikian dapat meningkatkan kepercayaan.

Rai Mantra menegaskan, LPD dimiliki masyarakat adat secara kolektif melalui Desa Adat. Tujuan utamanya adalah membantu desa adat dalam menjaga fungsi-fungsi kulturalnya/ pelaksanaan yadnya. “LPD berbeda dengan mekanisme perekonomian murni, tidak menganut sistem kapitalis murni. Tetapi sistem ekonomi campuran,” tegasnya.

Peranan BPD sebagai supporting system harus dikembalikan untuk membantu proses pembinaan LPD dan pengevaluasian yang dilakukan LPLPD.
Pembentukan badan pengkajian, balai diklat juga dapat menjadi alternatif solusi dalam rangka peningkatan profesionalisme SDM. Dalam UU LKM, LPD telah dikecualikan di dalamnya dan keberadaannya diakui oleh hukum adat (Pararem). Harusnya tidak diutak-atik. (ist)