Tim SIRI Kejaksaan Agung Amankan Buronan Perkara Cukai

(Dutabalinews.com), Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan dalam perkara cukai atas nama Ya’qub bin H. Lutfi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jawa Timur.

Penangkapan Ya’qub kelahiran Sumenep ini dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 14.10 WIB di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ya’qub terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa menjual atau menawarkan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai, sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 2462 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024.

Atas perbuatannya, Ya’qub dijatuhi pidana penjara selama satu (1) tahun dan denda sebesar dua kali nilai cukai, yaitu Rp425.484.000. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan lima belas hari. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Selanjutnya, ia dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dibawa dan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejati Jawa Timur guna pelaksanaan eksekusi. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dan menghadirkan kepastian hukum.

“Jaksa Agung telah menegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Tidak ada tempat aman bagi DPO Kejaksaan RI. Kami mengimbau agar seluruh buronan menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Dr. Harli Siregar. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan serius dalam mengejar buronan demi menegakkan hukum secara adil dan tegas. (ist)

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Kembali Gelar Pasar Murah Serangkaian HUT ke-237, Kali Ini Sasar Kelurahan Dauh Puri