Rai Mantra Usulkan Komite III DPD RI Rapat Kerja dengan Kemendikdasmen, Evaluasi SPMB 2025
(Dutabalinews.com), Anggota DPD RI Perwakilan Bali Dr. I. B. Rai Dharmawijaya Mantra mendorong Pemprov Bali dapat mengikuti Putusan MK dan langkah-langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta yang sudah memfasilitasi sekolah swasta gratis.
“Sekolah swasta gratis ini nantinya dapat menampung murid yang tidak diterima di sekolah negeri. Juga membantu siswa kurang mampu bisa melanjutkan pendidikannya,” ujar Rai Mantra menyikapi perkembangan pasca-SPMB 2025 dimana banyak siswa yang belum mendapatkan sekolah di Bali.
Sebagaimana diketahui Pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan tahap pertama program sekolah swasta gratis dari jenjang SD, hingga SMA/SMK dan SLB pada Senin (14/7) dengan menggandeng 40 sekolah swasta. Langkah ini jadi angin segar bagi dunia pendidikan Ibu Kota sekaligus bentuk keberpihakan Pemprov DKI terhadap pendidikan inklusif dan merata.
Terkait kondisi di Bali, Rai Mantra berharap Pemprov Bali bisa segera melaksanakan putusan MK tentang sekolah swasta gratis ini sehingga semua wajib belajar bisa menjalankan pendidikannya.
Untuk sekolah swasta gratis ini tambah Rai Mantra agar diterapkan tak hanya untuk siswa baru, juga bagi seluruh siswa aktif di sekolah. “Jadi selain untuk siswa baru, juga siswa lanjutannya yakni kelas 2, 3, 4, 5, 6 SD, 8 dan 9 SMP, serta 11 dan 12 SMA/SMK),” tambahnya.
Rai Mantra menjelaskan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri untuk melanjutkan di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti mengatakan Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana dari APBD untuk membiayai murid agar tetap bisa bersekolah di swasta. Pembiayaan tersebut dapat berupa pembebasan atau pemberian insentif biaya pendidikan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta wajib digratiskan. Putusan ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa (27/5).
“Sekolah swasta gratis ini merupakan bagian dari Putusan MK dalam rangka mewujudkan pendidikan yang adil dan merata, nantinya untuk pembiayaan pemerintah dapat memberikan dalam bentuk subsidi,” tegas Rai Mantra yang kini duduk di Komite III DPD RI.
Rai Mantra menambahkan sekolah swasta gratis nantinya juga dapat menyasar siswa aktif terutama dari kalangan tidak mampu, sehingga dapat melanjutkan sekolahnya dengan baik dan tuntas.
Di sisi lain, mantan Walikota Denpasar ini juga menyoroti terkait beberapa sekolah yang masih menyisakan kuota. “Di satu pihak ada sekolah sepi pendaftar, di sisi lain banyak siswa belum dapat sekolah dan perlu difasilitasi ke swasta, sehingga tujuan SPMB untuk pemerataan belum tercapai, dan banyak juga permasalahan administrasi yang belum dipahami peserta,” ujarnya.
Terkait berbagai permasalahan yang terjadi, Rai Mantra mengusulkan Komite III DPD RI untuk melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengevaluasi pelaksanaan SPMB 2025.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
Ia menyebut selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegasnya. Namun, sekolah swasta yang menerapkan kurikulum internasional atau memiliki keunggulan khusus dinilai tidak termasuk dalam kategori yang wajib digratiskan negara. (ist)