Pemerintah Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

(Dutabalinews.com),  Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik (PMK-37/2025). Kebijakan ini diterbitkan untuk menjawab pesatnya perkembangan perdagangan digital pasca pandemi COVID-19 dan bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan serta menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional. PMK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 14 Juli 2025.

PMK-37/2025 menetapkan bahwa marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang dalam negeri. Marketplace bertanggung jawab melakukan pemungutan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh merchant dan wajib menyampaikan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tarif PPh yang dipungut adalah 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung pada kriteria tertentu sesuai peraturan yang berlaku. Invoice penjualan juga dipersamakan sebagai dokumen resmi pemungutan PPh unifikasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa PMK ini bukan merupakan pajak baru, melainkan penyederhanaan prosedur pemungutan yang sebelumnya manual menjadi berbasis sistem. “Harapannya, pelaku UMKM dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah, mendapat perlakuan setara, serta turut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan adil,” jelasnya. Informasi lengkap mengenai PMK-37/2025 dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id. (ist)

Baca Juga :  Gebyar Kemerdekaan AHASS Bali Berikan Ganti Oli 76 Ribu Dengan Tunjukkan Kartu Vaksin