OJK Tekankan Sinergi dan Inovasi BPD Hadapi Tantangan Digital

(Dutabalinews.com), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai pilar penting pembangunan ekonomi nasional di daerah, baik sebagai lembaga intermediasi maupun penggerak ekonomi wilayah. OJK mendorong BPD untuk terus melakukan transformasi menghadapi persaingan perbankan yang semakin mengedepankan teknologi informasi.

Hal ini disampaikan Dian pada Diskusi Perkembangan dan Tantangan Roadmap Penguatan BPD Tahun 2024–2027 yang diadakan oleh Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) di Yogyakarta, Kamis (21/8).

Dalam forum tersebut, sebanyak 27 BPD yang melayani 38 provinsi di Indonesia hadir untuk membahas strategi transformasi dan pengembangan BPD agar semakin resilien, sehat, serta mengedepankan perlindungan terhadap nasabah.

Menurut Dian, kinerja BPD menunjukkan capaian yang solid dengan rata-rata pertumbuhan aset sebesar 7,29 persen. Dari sisi kredit, BPD tumbuh 6,82 persen, mendekati capaian bank umum. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7,30 persen, menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap BPD sebagai lembaga keuangan daerah. BPD juga tetap mampu menjaga kualitas kredit dan level permodalan yang memadai.

“Meski menghadapi keterbatasan struktural, BPD terbukti mampu menjaga kinerja intermediasi dan ketahanan perbankan dengan baik. Peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah daerah menjadikannya lokomotif pembangunan dan inklusi keuangan di seluruh pelosok negeri,” ujar Dian.

OJK juga mendorong sinergi antar-BPD melalui pembentukan Kelompok Usaha Bersama (KUB). Pelaksanaan KUB ini diharapkan dapat memperkuat resiliensi BPD dan meningkatkan daya saing melalui sinergi yang baik antara induk dengan anggota KUB.

Dengan jaringan yang dekat dengan masyarakat, BPD memiliki potensi besar memperkuat struktur perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional. Penguatan peran BPD juga diharapkan dapat diwujudkan melalui konsolidasi BPR milik Pemerintah Daerah/Kota di bawah BPD. Sinergi antara BPD dan BPR ini diyakini mampu meningkatkan kontribusi perbankan terhadap kredit mikro serta memperkuat tata kelola BPR.

“Transformasi BPD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dengan dukungan Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, BPD diharapkan mampu mewujudkan dirinya sebagai Regional Champion melalui sinergi, kolaborasi, dan inovasi demi memperkuat perekonomian daerah sekaligus menopang daya saing nasional,” kata Dian.

Baca Juga :  Dampingi Kunjungan KSP Moeldoko ke Pelabuhan Sanur, Pj. Gubernur Ajukan Tiga Skema Solusi Kemacetan

Sejalan dengan perkembangan zaman yang semakin dinamis, BPD dituntut mampu menghadapi tantangan dan peluang di era global serta digital. Hal ini menjadikan transformasi BPD semakin penting untuk meningkatkan daya saing dan mempertahankan eksistensi di tengah persaingan perbankan yang ketat.

Melalui arah kebijakan dalam Roadmap Penguatan BPD 2024–2027 yang diluncurkan pada 14 Oktober 2024, transformasi BPD diharapkan berjalan terarah dan berkelanjutan dengan empat pilar utama:

  1. Penguatan struktur dan keunggulan BPD, mencakup konsolidasi, permodalan, tata kelola, manajemen risiko, SDM, efisiensi, dan inovasi produk.

  2. Akselerasi transformasi digital, melalui pemanfaatan teknologi informasi secara optimal dan peningkatan ketahanan digital.

  3. Penguatan peran terhadap perekonomian daerah dan nasional, lewat sinergi dengan pemerintah daerah, penguatan perbankan syariah, dukungan pada UMKM, serta edukasi dan inklusi keuangan.

  4. Penguatan perizinan, pengaturan, dan pengawasan BPD, agar lebih cepat, terintegrasi, serta mendukung daya saing industri perbankan daerah.

Untuk mendukung transformasi digital, Dian juga menekankan pentingnya perhatian Pemegang Saham dan Pengurus BPD dalam berinvestasi pada infrastruktur serta sumber daya teknologi informasi, terutama aspek keamanan dan ketahanan siber.

OJK melalui Panduan Digital Resilience telah menyediakan kerangka yang dapat digunakan bank untuk meningkatkan keamanan siber dan daya tahan bisnis agar tetap beroperasi, beradaptasi, serta bertahan menghadapi disrupsi maupun perubahan mendadak.

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial (AI) Perbankan Indonesia untuk memastikan pemanfaatan AI berjalan secara bertanggung jawab, aman, transparan, serta mendukung keberlanjutan industri keuangan.