Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar Setujui Penetapan 4 Ranperda Menjadi Perda

(Dutabalinews.com), Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna ke-29 Masa Persidangan II di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (29/8). Sidang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede bersama para wakil ketua, serta dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Ida Bagus Alit Wiradana, unsur Forkopimda, dan jajaran OPD.

Adapun 4 Ranperda yang disetujui yaitu Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, serta Perubahan atas Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2017 tentang DPRD Kota Denpasar. Seluruh fraksi, mulai dari PSI-NasDem, Golkar, Gerindra, hingga PDIP, menyatakan penerimaan dan dukungan terhadap penetapan tersebut dengan menekankan pentingnya perda sebagai acuan pembangunan, penguatan investasi, tertib administrasi kependudukan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara melalui Wakil Wali Kota Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan tersebut. Ia menegaskan, pemerintah akan menindaklanjuti berbagai masukan dan catatan fraksi secara konstruktif sesuai urgensi dan aturan yang berlaku. Dengan sinergi semua pihak, diharapkan penetapan perda ini dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, meningkatkan pelayanan publik, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kota Denpasar. (hms)

Baca Juga :  ​Rakernas III Peradi SAI di Bali Diikuti Seribu Peserta, Advokat Harus Adaptif dan Inovatif Hadapi Perkembangan Teknologi