Prajaniti Bali Minta DPRD Tuntaskan Kisruh Pengadegan Bandesa Adat Lewat RDP
(Dutabalinews.com), DPD Prajaniti Bali mendesak DPRD Provinsi Bali segera merealisasikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Majelis Desa Adat (MDA) dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA).
Desakan ini muncul karena berbagai persoalan adat yang terjadi di Bali dinilai masih menggantung dan berpotensi menimbulkan eskalasi yang kontraproduktif dengan kondusifitas serta upaya pemulihan Bali pasca bencana banjir.
Sebelumnya, pada 4 Agustus 2025 lalu, DPD Prajaniti Bali yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali (FKBHB) telah beraudiensi dengan DPRD Bali. Dalam pertemuan itu, DPRD menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, hingga kini agenda tersebut belum juga terlaksana.
Sekretaris DPD Prajaniti Bali, I Made Dwija Suastana, menekankan pentingnya langkah cepat DPRD agar momentum penyelesaian tidak terbuang percuma.
“DPRD jangan sampai kehilangan momentum krusial ini. Jika persoalan adat yang dipicu salah satunya persoalan pengadegan bandesa adat dibeberapa Desa Adat di Bali tersebut kalau dibiarkan berlarut-larut tanpa forum resmi, situasi bisa menjadi bom waktu di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dwija, Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali (FKBHB) telah menyerah-terimakan petisi yang berisi 10 butir pernyataan sikap dan telah ditanda-tangani antara lain oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, I Komang Nova Sewi Putra,Ketua Komisi I I Nyoman Budi Utama, S.H dan I Nyoman Suwirta, S.Pd.M.M selaku Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali.
“Waktu kami ketemu tanggal 4 Agustus lalu, pihak DPRD menjanjikan RDP dilaksanakan setelah 17 Agustus, namun sampai hari ini belum terealisasi,” ujar Dwija. Menurutnya harus ada political will dari Pimpinan DPRD, Gubernur Bali dan “Korea-Korea” yang menjadi pimpinan Parpol di Provinsi Bali untuk segera menuntaskan kasus ini dengan membukakan pintu penyelesaian melalui RDP.
Prajaniti menilai, RDP merupakan wadah strategis untuk membahas dan mencari jalan keluar secara terbuka, adil, dan berlandaskan semangat kebersamaan. Selain itu, forum tersebut penting untuk memastikan penegakan nilai adat tetap selaras dengan prinsip kebhinnekaan yang selama ini menjadi kekuatan Bali.
“FKBHB yang terdiri dari DPP Persadha Nusantara, DPD Prajaniti Bali, Aliansi Pemuda Hindu Bali, dan KMHDI PD Bali, sejatinya bermaksud ingin menjaga MDA, Desa Adat dan Pemerintah Provinsi Bali agar tetap fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat adat terutama dalam meminimalisir potensi gesekan akibat kekeliruan tafsir terhadap tupoksi MDA dan yang berkaitan dengan proses ‘pengadegan bandesa adat’,” tambahnya. “Poin-poin dalam Petisi kami sudah cukup jelas dan sebagian besar diterima oleh pimpinan DPRD waktu audiensi lalu,” sambung Dwija.
“Jangan justru bencana banjir yang terjadi dijadikan alasan untuk mengulur-ngulur waktu, mendiamkan kasus kisruh pengadegan bandesa adat tanpa penyelesaian yang jelas dan terukur, justru suatu saat akan menjadi bom waktu bagi kita semua”.
Menurut alumni KMHDI ini jika dalam memperkuat kesatuan masyarakat hukum adat kita di Bali ada kekisruhan, negara (Pemprop dan DPRD-red) harus hadir, itu amanat konstitusi,” pungkas I Made Dwija Suastana, Sekretaris DPD Prajaniti Bali. (ist)