Wali Kota Jaya Negara Lantik 495 PPPK Tahap II, Pemkot Denpasar Tegaskan Komitmen Tingkatkan Status dan Kesejahteraan Tenaga Kontrak

(Dutabalinews.com), Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 495 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gedung Dharma Negara Alaya, Selasa (21/10). Hadir pula Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana, serta para kepala OPD. Para pegawai yang dilantik merupakan tenaga kontrak Pemkot Denpasar yang kini resmi berstatus PPPK Tahap II. Dalam sambutannya, Jaya Negara menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk komitmen Pemkot Denpasar dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai dan memperkuat tata kelola pemerintahan. Ia menjelaskan, dari total formasi 4.602 PPPK yang disetujui pusat, sebanyak 3.921 telah dilantik pada tahap pertama dan 495 orang pada tahap kedua. Pemkot juga telah mengusulkan tambahan 1.700 formasi PPPK paruh waktu untuk memberi kesempatan yang sama bagi tenaga kontrak lainnya.

Wali Kota menegaskan, posisi yang ditinggalkan karena promosi PPPK, seperti sopir dan cleaning service, akan diisi melalui mekanisme outsourcing agar pelayanan publik tetap optimal. “Kami sudah menganggarkan sesuai beban kerja dan kebutuhan, sehingga operasional setiap OPD tetap berjalan lancar,” ujarnya. Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh pimpinan daerah terhadap peningkatan kesejahteraan tenaga kontrak. Ia menjelaskan, pelantikan sempat tertunda akibat bencana banjir meski SK telah selesai sejak 1 September. “Mereka sudah aktif bekerja sejak 1 Oktober lalu,” katanya.

Sudiana berharap para pegawai yang kini berstatus ASN PPPK dapat meningkatkan disiplin, kinerja, dan integritas dalam menjalankan tugas di lingkungan Pemkot Denpasar. Sementara itu, salah satu PPPK yang dilantik, Putu Wandari Miyatna, mengaku bangga dan berkomitmen untuk mengabdi dengan penuh tanggung jawab sebagai aparatur negara. (hms)

Baca Juga :  Lima Terdakwa Pengeroyok Korban hingga Tewas Dituntut Delapan Bulan Penjara