Global

Kuasai Sabu, Sukoco Divonis Sepuluh Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi hukuman 10 tahun penjara terhadap Sukoco Prasetyo (42) dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (30/7/2020).

Sidang yang diketuai hakim I.A. Adnyadewi itu menjatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan I Ketut Sujaya dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 6 bulan dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan.

“Terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga diputus hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara,” ucap hakim dalam sidang video conference itu.

Pertimbangan hakim mengurangi hukuman terdakwa yang berasal dari Banyuwangi ini karena berterus terang dalam persidangan dan mengakui perbuatannya bersalah.

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi itu menyatakan menerima putusan hakim. Demikian jaksa juga menyatakan menerima putusan hakim.

Terdakwa diamankan sekitar pukul 03.30 Wita saat akan melakukan tempelan sabu di depan pintu gerbang rumah di Jalan Tukad Buana I, Padangsambian Kaja Denpasar.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu berat bersih 19,08 gram. Selain itu, juga ditemukan sehuah timbangan elektrik serta alat hisap sabu.

Bahwa terdakwa telah mengakui barang bukti yang diamankan tersebut miliknya yang di Beli seharga Rp1.100.000 dari seseorang dikenal nama Puguh dan masih berada di dalam LP Porong, Sidoarjo Jawa Timur.(bro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *