Kejati Bali Siapkan Enam Jaksa Tangani Kasus Jerinx SID
(Dutabalinews.com),Pihak Kejaksaan Tinggi Bali mengaku telah menerima berkas tahap I (satu) untuk tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terkait dugaan melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto, Rabu (26/8/20) menerangkan berkas tahap I itu diserahkan penyidik Polda Bali kepada jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan /Jaksa Peneliti (Jaksa P16) pada tanggal 19 Agustus 2020.
“Jaksa peneliti akan mempelajari berkas perkara apakah telah memenuhi syarat formil atau materiil dari berkas perkara,” ujar Luga. Ia menerangkan, ada enam jaksa yang ditunjuk dalam menangani perkara Jerinx dalam kasus tersebut.
Ditegaskan Luga, sejak pihak kepolisian Daerah Bali menyerahkan SPDP jerinx, Kajati menyiapkan siapa saja jaksa yang menangani perkara ini.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bali akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Gede Ari Astina atau Jerinx SID dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (12/8/20).
Dalam unggahannya ada kalimat berupa “Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19”. (bro)