Edarkan 2,19 Gram Ganja, Bule Rusia Diadili
(Dutabalinews.com),Terdakwa Ronizhena Inna Vldimirovna (28 tahun) wanita asal Rusia yang menawarkan, menanam ganja akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda eksepsi dari terdakwa, Selasa (8/9/2020).
Sidang yang diketuai Dewa Budi Watsara itu, berlangsung secara virtual atau online dimana dalam sidang dakwaan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Fajar menjerat wanita yang bekerja di Salon Kecantikan di negaranya itu dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ya, hari ini terdakwa kami sidangkan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukumnya,” ucap Jaksa. Usai persidangan, hakim Dewa Budi mengatakan pada sidang pekan depan diagendakan putusan.
Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap pada 12 April 2020, pukul 20.Wita di Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung saat mengambil tempelan ganja.
Pengakuan terdakwa, dirinya diperintahkan mengambil ganja oleh Ivan (DPO) melalui pesan telegram di TKP. Dimana saat ke TKP, terdakwa ditemani rekannya saksi Olessy Ismailova dan Zhumatov Timur.
Saat barang haram itu diambil terdakwa dan hendak kembali ke Villanya, anggota dari Polsek Kuta lantas membekuknya. Barang bukti ganja sempat dibuang, namun petugas meminta terdakwa mengambilnya kembali dan setelah dibuka ternyata diketahui terdapat satu klip narkoba jenis ganja.
Kemudian terdakwa digiring ke Polsek Kuta dan dilakukan interogasi serta menimbang barang bukti yang didapat petugas. Diketahui ganja tersebut dengan berat 2,19 gram.(bro)