Karantina Pertanian Denpasar Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung ke Solo dan Jogja
(Dutabalinews.com),Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Denpasar kembali berhasil menggagalkan ribuan burung tanpa dokumen yang akan diselundupkan ke pulau Jawa.
Setelah kemarin ayam aduan tanpa dokumen, Selasa (6/10) hari ini ribuan burung tanpa dokumen kembali berhasil dicegah keluar Denpasar.
“Kami harus tegas melakukan pengawasan karena ayam dan burung adalah unggas yang menjadi media pembawa penyakit Avian Influenza (AI),” ujar Kepala Karantina Denpasar I Putu Terunanegara, Selasa (6/10).
Menurut Terunanegara, Denpasar merupakan wilayah yang belum bebas dari AI. Oleh karenanya setiap unggas yang keluar dari Bali wajib disertakan hasil uji lab yang menyatakan unggas-unggas tersebut bebas dari AI.
“Tanpa adanya dokumen karantina artinya tidak ada jaminan atas kesehatan terhadap burung-burung tersebut,” tambahnya. Secara kronologis kejadian, Terunanegara menjelaskan bahwa bertempat di parkir Manuver Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 19:30 Wita, Pejabat Karantina Denpasar wilayah kerja Gilimanuk mendapati ribuan burung tanpa dokumen karantina dalam sebuah mobil box.
“Ribuan burung ini rencananya akan dikirim dari Bali menuju Solo dan Jogja, namun sayang pengiriman tidak dilakukan dengan animal welfare,” ucapnya.
Sangat ironis, ribuan burung dikemas dalam 27 box karton berlubang dan 48 keranjang plastik kemudian dimasukan ke dalam mobil box tertutup yang ventilasi udaranya tidak mencukupi.
“Modus yang digunakan untuk mengelabui pejabat karantina adalah dengan menggunakan mobil box catering rumah makan Minang,” tutur Terunanegara.
Jenis burung-burung yang ditemukan pejabat karantina antara lain Brajangan 450 ekor, trucuk 340 ekor, prenjek 600 ekor, pleci 1.040 ekor, decu 38 ekor, opyor 70 ekor, gelatik 70 ekor, bondol 70 ekor dan anis 20 ekor.
“Meski tidak ada jenis yang dilindungi, namun sayang sekali beberapa burung sudah ditemukan dalam keadaan mati akibat kekurangan oksigen,” ucapnya.
Langkah selanjutnya yang dilakukan Karantina Pertanian Denpasar adalah berupa penolakan pengiriman dan diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen jika hendak dikirim kembali sesuai yang tertera dalam UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Penanggung Jawab wilayah kerja Gilimanuk, I.B. Eka Ludra mengatakan keberhasilan timnya dalam mengungkap beberapa kasus upaya penyelundupan lalu lintas komoditas pertanian tanpa dilengkapi dokumen berkat kerja sama timnya dan instansi-instansi terkait di lapangan yang begitu kompak dalam memberikan informasi satu sama lain.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengapresiasi kinerja tim kewasdakan Karantina Pertanian Denpasar.
“Jangan lengah, tingkatkan terus kewaspadaan dan kerjasama dengan pihak keamanan baik TNI, Polri dan instansi terkait lainnya. Dan tidak lupa terus berikan edukasi kepada masyarakat agar patuh dalam melapor karantina,” pungkas Jamil. (ist)