Berinvestasi di Aset Kripto Berpeluang Raih Komisi Hingga 50 Persen Seumur Hidup
(Dutabalinews.com), Aset kripto semakin memperlihatkan ‘taji’ sebagai instrumen investasi baru yang sangat menjanjikan di tengah situasi ekonomi yang masih terseok-seok akibat pandemi COVID-19. Setelah mencapai nilai tertinggi (all-time-high/ATH) baru sepanjang masa di bulan Desember tahun lalu, tren bullish Bitcoin terus berlanjut di tahun 2021 dengan kembali mencapai ATH baru di angka US$57 ribu pada 20 Februari 2021.
Kenaikan drastis ini menyusul serangkaian berita atau sentimen positif, diantaranya Tesla yang mengakui telah membeli aset BTC senilai Rp 21 triliun (US$1,5 miliar), rencana MicroStrategy membeli Bitcoin senilai US$900 juta, Twitter yang mempertimbangkan Bitcoin untuk pembayaran gaji karyawan, Uber yang melirik aset kripto sebagai pilihan metode pembayaran, hingga manajemen aset raksasa BlackRock yang meniru aksi Tesla untuk memaksimalkan nilai investasinya.
Lonjakan permintaan Bitcoin juga memberikan momentum positif ke hampir semua aset kripto atau altcoin (alternative coin). Dua altcoin dengan kapitalisasi (market capitalization) terbesar setelah Bitcoin, yakni Ethereum (ETH) dan Binance Coin (BNB) juga menunjukkan peningkatan harga parabola hingga mencapai ATH (ETH: Rp28 juta, BNB: Rp4,8 juta) selama hampir dua bulan di awal 2021. Dengan kata lain, banyak pihak, baik institusi besar atau investor retail mulai menaruh perhatian serius terhadap aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi yang menjanjikan di masa mendatang.
“Bitcoin telah menjelma menjadi jenis aset atau instrumen investasi baru di luar instrumen investasi yang ada selama ini, seperti emas, logam mulia, saham, obligasi, dan lain sebagainya. Bahkan ada yang mengandaikan Bitcoin sebagai emas digital (digital gold),” ujar Pang Xue Kai, Co-founder & CEO Tokocrypto.
Selain Bitcoin, ada inovasi lain yang tidak kalah menarik karena keduanya sama-sama berlandaskan teknologi Blockchain, yaitu DeFi (Decentralized Finance). DeFi menjadi menarik karena mengacu pada sistem keuangan yang berbasiskan teknologi Blockchain yang bersifat terbuka, decentralized, tanpa perantara, trustless, dapat diprogram, dan bisa diaplikasikan ke ekosistem aset kripto.
DeFi adalah sistem finansial terbuka tanpa perantara, yang selama ini sukses digunakan dalam transaksi aset kripto. Dengan DeFi, aset kripto dapat ditransaksikan, dipindah-tangankan, diperdagangkan, atau dipakai untuk aktivitas finansial lainnya dengan efisien, aman, dan ringkas. DeFi juga diklaim bisa menjadi solusi masalah akut inklusi keuangan yang hingga kini belum dapat diatasi oleh sistem keuangan tradisional (bank konvensional).
Keberadaan DeFi sebagai sistem finansial terbuka juga sudah bisa dinikmati di Indonesia. Meskipun belum menjadi alat pembayaran resmi, Bitcoin dan aset kripto lainnya sudah diakui sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan di 13 pedagang aset kripto (crypto exchange) yang resmi terdaftar di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Mekanisme perdagangan aset kripo ini telah diatur dalam peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaran Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Menurut coinmarketcap.com, website riset pasar, ada lebih dari 6.000 aset kripto yang terdaftar secara global. Per 27 Januari, dari data website tersebut, diketahui nilai totalnya mencapai US$ 897.3 miliar dan nilai total semua Bitcoin, aset kripto yang paling popular mencapai US$ 563,8 miliar. Di Indonesia, sejak Desember tahun lalu, pemerintah melalui BAPPEBTI sudah menetapkan untuk ‘hanya’ mengizinkan perdagangan 229 aset kripto.
Teguh Kurniawan Harmanda, Chief Operating Office Tokocrypto sekaligus Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) mengatakan, “Dengan adanya daftar lewat peraturan baru aset kripto yang boleh diperdagangkan ini akan memperkecil adanya proyek-proyek aset kripto yang tidak bertanggung jawab. Peraturan itu sekaligus mencerminkan dukungan penuh pemerintah soal perdagangan aset kripto yang sedang tumbuh pesat ini.”
Oleh sebab itu, penting bagi investor untuk memilih platform perdagangan aset kripto yang sudah terdaftar di BAPPEBTI sebab memiliki keamanan yang lebih terjamin. Pedagang aset kripto yang terdaftar di BAPPEBTI dapat dikatakan telah lolos verifikasi.
Tokocrypto, sebagai salah satu pedagang aset kripto nomor satu dan terpercaya di Indonesia adalah pedagang aset kripto pertama yang terdaftar di BAPPEBTI. Dilahirkan oleh sekelompok penggemar kripto yang memiliki keyakinan penuh akan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi blockchain, Tokocrypto memiliki goal besar untuk membantu rakyat Indonesia memahami industri ini dan untuk mengintegrasikan teknologi tersebut ke dalam masyarakat serta ekonomi global.
“Tokocrypto telah bekerjasama dengan Binance, pedagang aset kripto terbesar di dunia untuk memperbaharui platform kami menjadi Tokocrypto v2.0 dengan keamanan dan teknologi terbaru. Hal ini memungkinkan pengguna mengakses finansial mereka dengan cara yang efisien, transparan dan terukur, tentunya dengan jaminan keamanan dan likuiditas tingkat industri,” kata Pang Xue Kai.
Sejak akhir 2020 lalu, Tokocrypto juga memberikan rewards berupa program referral terbaru berbasis komisi yang memungkinkan pengguna mendapatkan pendapatan pasif seumur hidup hingga 50% dari orang yang mereka referensikan. Tidak hanya itu, pengguna juga dapat berbagi komisi dengan orang yang menggunakan referral mereka hingga 20% dan mendapatkan 30% dari biaya transaksi setiap mereka melakukan jual beli aset kripto. Menarik, bukan? (ist)