Berkas Pelaku Pencurian Dua Warga Rusia Dilimpahkan ke Kejaksaan
(Dutabalinews.com),Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, tersangka Georgii Zhukov (39) dan Robert Haupt (41), keduanya warga Rusia oleh Polresta Denpasar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (17/6/2019).
Kabag Ops. Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra,SH, MH, mengatakan pelimpahan kedua tersangka ini dilakukan bersamaan dengan barang bukti yang didapati kepolisian.
“Hari ini kami melimpahkan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya kedua tersangka dipindahkan ke ‘rumah’ yang baru. Nanti ditahan dimana, penyidik Polda Bali bersama pihak Jaksa yang menentukan,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat melanggar pasal pencurian dengan kekerasan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Untuk barang bukti yang ditemukan di TKP dan dilimpahkan ke Kejaksaan berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang digunakan oleh pelaku Alexei Korotkikh dan Georgi Zhukov.
“Sebenarnya ada total empat tersangka, satu meninggal dunia dan satunya bernama Naura warga Rusia. Untuk Naura sedang disusun berkasnya dan tinggal menunggu proses pelimpahan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk komplotan pencurian asal Rusia ini apakah masih ada yang diburu kepolisian, Gatra menyebut masih dilakukan pengembangan oleh penyidik Reskrim. Karena ada yang menginfokan ada rekannya yang ditangkap interpol.
“Tapi belum pasti dan masih didalami. Nanti perkembangan disampaikan lebih lanjut oleh Kapolresta. Jadi saat ini untuk tersangka Naura masih menunggu pemberkasan dan tinggal dilimpahkan,” katanya. (rus)
Bisa minta alamat surat menyurat gak ? Duta bali news kantor redaksinya dimana ?