Miliki 255 Gram Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Masing-masing 15 Tahun Penjara

(Dutabalinews.com), Ivan Aria Arahman (32) dan Fendy Eko Prasetyo (32) yang kedapatan memiliki 255 gram sabu-sabu dituntut hukuman masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (21/8/2019).

“Perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menyimpan, memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram,” ujar Jaksa Ketut Hevy Yushantini di Denpasar.

Perbuatan terdakwa ini meresahkan masyarakat mengingat pada 25 April 2019 pukul 22.45 Wita, petugas menggerebeg keduanya saat menempel di Jalan By Pass Ngurah Rai dengan barang bukti 4,97 gram.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos Jalan Griya Anyar, Denpasar Selatan dengan barang bukti tiga paket sabu-sabu dengan berat berbeda.

Tidak hanya itu, petugas mendapati timbangan elektrik dan plastik klip sabu-sabu. Kepada petugas Ivan mengaku diperintahkan oleh Pak Mang untuk menempel barang haram itu dan mendapat upah Rp50 ribu setiap kali menempel.

Sedangkan Fendy Eko diperintahkan Ivan untuk menempel barang haram itu sesuai perintah. Sebelum ditangkap, kedua terdakwa juga mengaku sempat mengambil barang atas perintah Pak Mang pada 24 April 2019 pukul 22.00 Wita di bawah tiang listrik di Jalan Sunset Road, Denpasar Barat. (bro)

Baca Juga :  ​5 Instruktur AHM Safety Riding Park Siap Bersaing di Thailand 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *