Miliki Sabu, Pasangan Kumpul Kebo Divonis 20 Bulan
(Dutabalinews.com), Pasangan kumpul kebo I Made Sugiana (33) bersama kekasihnya Ni Luh Gede Sumita Larasati (25) yang berencana melakukan pesta sabu-sabu divonis hukuman selama 20 bulan (1 tahun 8 bulan).
Ketua Majelis Hakim, I Gede Ginarsa dalam sidang di Denpasar, Selasa (24/9/19), menyatakan kedua terdakwa bersalah secara bersama sama memiliki dan dengan sengaja menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Perbuatan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 UU Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata hakim. Vonis hakim terhadap kedua terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Luh Wayan Adi Antari,SH sebelumnya yang menuntut masing-masing selama 2,5 tahun penjara.
Atas putusan hakim, jaksa dari Kejari Denpasar itu menyatakan pikir-pikir. Dalam dakwaan, sejoli ini diamankan dalam sebuah penginapan di Jalan Bung Tomo, Denpasar. Saat itu terdakwa Larasati dihubungi temannya yang bernama Dini (DPO) dan dimintai tolong untuk dibelikan sabu.
Kemudian terdakwa menghubungi Didik (DPO) untuk beli sabu, seharga Rp700 ribu yang dibayar melalui transfer ke rekening milik Rosikin.
Karena tidak memiliki uang yang cukup, terdakwa Larasati menghubungi terdakwa Sugiana. Maksudnya untuk memita tolong mengirim kekurangan uang membeli sabu kepada Didik.
Menariknya, sejoli ini sebelum transaksi sabu, justru sudah janjian untuk kencan menginap.
Singkat cerita, setelah uang ditransfer Didik langsung menghubungi Larasati dan memberikan alamat pengambilan sabu yang dipesan yaitu di Jalan Cempaka Indah II Denpasar. Lagi-lagi Larasati meminta Sugiana untuk mengantarkan mengambil tempelan.
Selanjutnya sejoli ini kembali lagi ke penginapan. Di penginapan, Larasati menghubungi Dini dan mengatakan sabu pesanannya sudah bisa diambil di penginapan. Namun sebelum Dini datang, kedua terdakwa terlebih dahulu diamankan polisi.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,31 gram bruto. (bro)