Jambret Tas Wisatawan Belanda, Bule Australia Dituntut Lima Bulan Penjara
(Dutabalinews.com), Matthew Richard Wood (24 tahun) asal Austrakia yang menjambret tas wisatawan asal Belanda Soraya Dergham dituntut hukuman 5 bulan penjara.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Made Purnami Dewi itu, Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Triarta Kurniawan dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (3/10/2019), menilai perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP, sehingga memohon hakim menjatuhi hukuman 5 bulan dikurangi terdakwa selama berada di dalam tahanan,” ucapnya.
Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ali Sadikin memohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala hukuman.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada 19 Juni 2019, pukul 22.30 Wita di Jalan Nelayan, Desa Canggu terhadap korban Soraya Dergham yang saat itu bersama temannya Sophie Emma sedang berjalan di TKP.
Terdakwa yang berboncengan bersama temannya Dean (DPO) berkenalan dengan korban mengaku dirinya berasal dari Australia. Baru ngobrol sebentar terdakwa kemudian memaksa menarik tas milik korban dan kabur.
Korban yang tak berdaya berupaya mengejar dan sempat dibantu saksi I Wayan Sumertha Yasa untuk mengejar terdakwa dengan sepeda motornya.
Saksi kemudian berteriak jambret saat pelaku kabur, dan saat pelaku melintas di Jalan Nelayan itulah didengar saksi Ahmad Riadin yang langsung mencegat kedua pelaku dan terjatuh.
Namun saat digeledah oleh saksi Ahmad dan sejumlah saksi yang berhasil mengamanan pelaku, tidak ditemukan barang bukti tas yang dijambret. Kemudian, pelaku dibiarkan pergi oleh warga.
Namun apes, saat terdakwa akan mengambil tas yang dibuangnya di Jalan Paping, saksi korban yang juga saat itu hendak mengambil tasnya di TKP yang ditemukan saksi Made Alit Widana,
melihat terdakwa lantas diteriaki jambret oleh korban. Pelaku sempat dikeroyok warga. Namun, teman terdakwa berhasil melarikan diri. (bro)
