Menganiaya, Bule Australia Divonis Lima Bulan Penjara
(Dutabalinews.com),Phoenix Daniel John Hanna (46 tahun) warga Australia divonis lima bulan penjara di PN Denpasar, Senin (28/10/19), karena menganiaya Nicholas James Carkeek.
Dewa Budi Watshara yang memimpin sidang menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 dan ayat (4) KUHP tentang Penganiayaan. “Terdakwa melakukan kekerasan kepada korban sehingga diganjar hukuman 5 bulan,” kata hakim.
Vonis hakim itu lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa Putu Gede Juliarsana yang dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman 8 bulan penjara.
Mendengar putusan hakim, terdakwa akan mengajukan upaya banding. Sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Perbuatan terdakwa menganiaya korban terjadi di Villa Valeria di Jalan Segara Perancak, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada Minggu (14/5/2017) pukul 00.30 Wita.
Peristiwa itu terjadi bermula saat saksi Nicholas dihubungi stafnya mengabarkan bahwa kunci vila sudah diganti terdakwa. Kemudian korban minta agar dibuatkan kunci duplikat.
Setelah itu korban datang ke vila bersama dengan saksi Mark Francis Zownir. Sesampainya di vila, terdakwa mengancam dan menakuti saksi dengan senjata listrik.
Tak hanya itu, terdakwa mengambil pisau dapur lalu menodong saksi. Terdakwa mengancam dan mengacungkan pisau dapur agar saksi keluar dari vila. Lantas terdakwa menyerang saksi dengan pisau dapur. Saat diserang saksi menangkis dengan tangan kiri, sehingga mengalami luka goresan.
Terdakwa juga menyerang dengan senjata listrik yang mengenai dada saksi dan merasakan panas terbakar. Korban juga ditendang. Berdasar hasil visum ada luka memar bagian leher, punggung, dan bagian dada maupun tubuh lainnya. (bro)