Wawali Arya Wibawa Sampaikan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

(Dutabalinews.com), Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian ini berlangsung dalam Pembukaan Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (21/7), serta dihadiri oleh Sekda Kota Denpasar, Forkopimda, dan kepala OPD terkait.

Dalam pidato pengantar Wali Kota yang dibacakan Wawali, dijelaskan bahwa perubahan Perda ini bertujuan menyesuaikan ketentuan dengan regulasi terbaru, seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Evaluasi dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dengan fokus pada optimalisasi pendapatan asli daerah secara adil dan berkelanjutan, serta penyelarasan dengan norma-norma terbaru.

Beberapa poin penting dalam perubahan ini mencakup penyesuaian norma pasal, kemudahan bagi UMKM, penegasan nomenklatur pajak reklame, serta penambahan ketentuan baru. Arya Wibawa menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini diharapkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Ia pun mengapresiasi sinergi DPRD Kota Denpasar dan berharap pembahasan Ranperda ini berjalan lancar demi kesejahteraan masyarakat. (hms)

Baca Juga :  Lewat Program BRI Peduli, Bantuan Disalurkan ke Warga Terdampak Banjir di Denpasar, Karangasem, dan Jembrana