Sinergi Tiga Lembaga: OJK, PPATK, dan BSSN Sepakati Penguatan Keamanan Siber
(Dutabalinews.com), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menandatangani sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi dalam menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.
PKS antara OJK dan PPATK mencakup penguatan koordinasi dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Komisioner Hubungan Internasional, APU PPT dan Daerah OJK, Bambang Mukti Riyadi, serta Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Fithriadi Muslim. PKS ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman yang disepakati pada 15 Mei 2024.
Sementara itu, PKS antara OJK dan BSSN mencakup dua kerja sama, yaitu penguatan keamanan siber dan sandi di sektor inovasi teknologi keuangan serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, serta sinergi peningkatan kapasitas keamanan siber. Penandatanganan dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuady, bersama Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Bondan Widiawan, serta Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas. PKS ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman 28 Februari 2024.
Penandatanganan PKS disaksikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana; dan Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta. Mahendra menegaskan bahwa serangan siber merupakan ancaman besar bagi keamanan data sektor keuangan dan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat. Ia menyatakan komitmen OJK untuk terlibat aktif dalam pencegahan kejahatan siber.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan pentingnya kolaborasi ekstrem antarlembaga terutama dalam penanganan judi online yang berdampak panjang terhadap perekonomian dan masyarakat. Ia menyebut sinergi OJK, PPATK, dan BSSN sebagai bentuk kolaborasi alamiah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kepala BSSN, Nugroho Sulistyo Budi, mengapresiasi kerja sama yang terjalin dan menegaskan bahwa BSSN tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi ancaman siber. Menurutnya, distribusi peran dan tanggung jawab antarlembaga sangat penting untuk memperkuat perlindungan sektor jasa keuangan.
PKS OJK–PPATK mencakup:
-
Pertukaran data dan/atau informasi.
-
Pemanfaatan data dan/atau informasi olahan sistem teknologi informasi.
-
Koordinasi audit.
-
Penetapan standar korespondensi.
PKS OJK–BSSN terkait Keamanan Siber dan Sandi mencakup:
-
Asistensi digital forensik.
-
Penanganan insiden siber.
-
Layanan ITSA.
-
Deteksi kondisi keamanan siber sektor inovasi teknologi dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
-
Penyediaan dan pertukaran informasi.
-
Pembentukan Pusat Kontak Siber.
-
Registrasi TTIS Organisasi Penyelenggara IAKD.
PKS OJK–BSSN terkait Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber mencakup:
-
Penyusunan kebijakan, ketentuan, dan standar keamanan siber.
-
Asistensi implementasi perlindungan sistem elektronik penyelenggara IAKD.
-
Penyediaan dan pertukaran informasi.
-
Pembentukan TTIS Penyelenggara IAKD.
-
Pengembangan kapasitas SDM.
