Pembunuh Sopir Traktor Divonis Ringan, Keluarga Korban Desak JPU Banding
(Dutabalinews.com),Terdakwa kasus penganiayaan I Made Rai Arta dan I Kadek Yoga Adi Antara yang menyebabkan korban I Wayan Winarta, seorang sopir traktor meninggal dunia divonis Majelis Hakim PN Denpasar pimpinan Pharta Bhargawa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun).
Atas putusan itu, keluarga korban pun mengaku kecewa berat. Sebab vonis 1,5 tahun penjara itu tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban yang meninggalkan dua orang anak serta satu orang istri.
“Saya mewakili keluarga dari korban sangat kecewa dengan vonis hakim yang sangat ringan ini (1,5 tahun),” ujar Andreas Satiwan yang mengaku ipar korban, Selasa (26/2). Dikatakannya, jangankan vonis 1,5 tahun, tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 3 tahun penjara pun sudah membuat keluarga korban kecewa.
“Sampai sekarang istri korban terus menangis, saya bingung juga mau berbuat apa,” tuturnya melalui sambungan telepon. Karena itu, pria yang akrab disapa Andre ini berharap agar jaksa mengajukan upaya hukum banding. “Dalam waktu dekat kami akan mendatangi kejaksaan memohon agar jaksa mengajukan banding,” tegas pria yang mengaku tinggal di Tabanan itu.
Disinggung soal sudah adanya perdamaian atau permintaan maaf dari pihak terdakwa, Andre mengaku memang pernah ada pemohonan maaf dari pihak terdakwa. Bahkan pihak terdakwa sudah memberikan sentunan berupa uang sebesar Rp20 juta saat proses pemakaman/pengabenan. “Tapi dari pihak kami tidak pernah ada menandatangani surat perdamaian,” pungkasnya.
Kekecewaan pihak korban, kata Andre bukan hanya soal vonis hakim, tapi rasa kecewa muncul saat JPU tidak memberi tahu jadwal sidang dengan agenda vonis ini. Terkait tidak dibertahunya sidang dengan agenda putusan ini, Andre mengaku sempat menghubungi jaksa.
Menurut Andre, awalnya sidang dengan agenda putusan ini dijadwalkan pada Kamis (28/2/). Namun saat ada perubahan jadwal, pihaknya tidak pernah diberitahu oleh jaksa.
“Saya baru mengatahui ada vonis setelah berita sudah ramai di media, saat itu saya langsung menghubungi jaksa dan bertanya kenapa kami tidak diberitahu soal perubahan jadwal ini, jaksa menjawab mohon maaf karena banyak sidang sehingga lupa memberitahu,” ungkap Andre. Karena itu, pihaknya pun sempat bertanya-tanya, ada apa saat sidang vonis kami tidak diberitahu oleh jaksa.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Partha Bhargawa pada sidang, Senin (25/2/2019) menjatuhkan putusan terhadap terdakwa I Made Rai Arta dan I Kadek Yoga Adi Antara dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis dalam amar putusanya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Vonis ini setengah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Triarta Kurniawan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. Atas putusan itu, Jaksa menyatakan pikir-pikir. (esa)