Impor Narkoba Dari Hongkong, Wisatawan Selandia Baru Divonis 6,5 Tahun
(Dutabalinews.com),Seorang wisatawan Selandia Baru bernama Raphael Hoang (45 tahun) divonis hukuman 6 tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (14/5/2020) terkait kasus narkotika golongan I yang dibawanya dari Hongkong ke Bali.
Sidang yang berlangsung online yang diketuai Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja di PN Denpasar, Kamis (23/4/2020) itu, hakim mengurangi hukuman terdakwa selama 3 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 10 tahun penjara.
“Terdakwa bersalah melawan hukum mengimpor narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan melanggar Pasal 113 Ayat Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata hakim. Dalam putusan hakim, terdakwa selaku desainer di negaranya itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan melakukan upaya banding. Sedangkan, jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Penangkapan terdakwa dilakukan pada 4 November 2019, terhadap seorang penumpang Hongkong Airlines dengan nomor penerbangan HX 709 rute Hongkong-Denpasar yang tiba pukul 01.15 WITA.
Terdakwa Raphael Hoang dicurigai saat akan melewati area pemeriksaan Bea Cukai sehingga diatensi untuk diperiksa barang bawaannya melalui mesin X-Ray dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaannya, Raphael Hoang kedapatan menyimpan 1(satu) tabung bening terbungkus selendang merah yang berisikan potongan daun berwarna hijau di dalam koper hardcase hitam bertuliskan ATA yang diduga merupakan sediaan Ganja dengan berat 1,65 gram netto dan sediaan Ganja dengan berat 28.39 gram netto.(bro)