Kuasai Kokain, Kru Kapal Prancis Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara
(Dutabalinews.com),Akibat menguasai narkoba jenis kokain, warga asal Prancis Olivier Jover (47) divonis hakim dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan dalam sidang virtual di PN Denpasar, Kamis (4/6/2020).
“Terdakwa bersalah melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram,” kata Ketua Majelis Hakim Wayan Gede Rumega dibacakan hakim anggota I.A Adnyadewi.
Hakim sependapat dengan jaksa bahwa, terdakwa yang bekerja sebagai kru kapal di negaranya itu bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis majelis hakim itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cokorda Intan Merlany Dewie dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 12 tahun penjara. Untuk denda dan subsider hakim sama dengan tuntutan jaksa.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Erwin Siregar menyatakan upaya banding atas putusan hakim. Sedangkan, jaksa menyatakan banding atas putusan hakim.
Berdasarkan informasi, warga Prancis ini diamankan setelah dilakukannya control delivery terhadap sebuah paket kiriman pos asal Orleans, Prancis dengan nomor karal LS005863674FR diketahui dikirim oleh pengirim bertuliskan S. A. Holmann yang ditujukan ke alamat atas nama WS di Canggu, Badung.
Kemudian, pada 15 Oktober 2019, petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang melakukan pengawasan di Kantor Pos Indonesia atas seluruh pengiriman paket internasional tujuan Bali mencurigai hasil pencitraan X-Ray terhadap sebuah paket kiriman yang ditujukan ke alamat Jalan Pura Wates Nomor 22, Canggu, Badung.
Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan serbuk putih dalam paket. Temuan tersebut diuji kandungannya di laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai.
Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa benar serbuk putih tersebut positif mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat total 22,57 gram netto.
Atas temuan tersebut, petugas yang berupaya untuk menjaring pemilik barang melakukan control delivery keesokan harinya ke lokasi tujuan paket. Namun saat pengantaran dilakukan, alamat yang tertera pada karal paket tidak ditemukan. Petugas mencoba menghubungi nomor kontak yang juga tertera dan berhasil terhubung.
Selanjutnya petugas berhasil menghubungi nomor kontak yang tertera pada karal paket yang dijawab oleh seorang WNA. Petugas dan WNA tersebut menyepakati untuk mengubah tujuan lokasi pengantaran paket ke Kantor Pos Batu Bolong.
Namun, kesepakatan pengantaran kembali diubah ke SPBU Pererenan. Setelah ditunggu, serah terima dilakukan oleh petugas ke yang bersangkutan. Tak lama, tersangka langsung diamankan petugas dan dimintai keterangan atas keterkaitan dirinya dengan kokain yang tersimpan dalam paket tersebut.(bro)