Simpan Sabu, Warga Selandia Baru Didakwa Pasal Berlapis
(Dutabalinews.com), Andrew Ivan Dolan (53) warga asal Selandia Baru (New Zealand) yang kedapatan menyimpan sabu didakwa pasal berlapis oleh Jaksa penuntut umum Kejari Denpasar dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa (23/6/2020).
Dalam dakwaan, JPU Mia Fida menjerat pria yang bekerja sebagai Direktur Perusahaan Swasta di negaranya itu dengan Pasal 112 Ayat 1, Pasal 115 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, mengirim, mengangkut, mentransito dan menyalahgunakan narkotika golongan I,” ucap JPU Mia dalam sidang yang diketuai Wayan Gede Rumega diwakili anggota Majelis Hakim Engeliky Handajani Day itu.
Usai mendengar sidang dakwaan secara singkat dan padat itu, penasehat hukum terdakwa Made Suardika menyatakan tidak melakukan upaya esepsi dalam sidang itu. “Kami tidak melakukan eksepsi,” katanya. Sehingga sidang pekan depan dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam dakwaan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga asing sering membawa dan menggunakan narkoba di salah satu hotel di Patih Jelantik, Legian, Kuta. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Telah mengetahui ciri-ciri pelaku, terdakwa terlihat masuk ke dalam kamar hotel dengan gerak-gerik mencurigakan pada 22 Februari 2020, Pukul 20.00 Wita. Selanjutnya petugas menangkap terdakwa dan melakukan pengeledahan yang disaksikan teman wanitanya yakni saksi Harilina dan saksi Gadis Anggaini.
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati satu klip plastik bening di atas meja kamar terdakwa dan setelah diperiksa ternyata ditemukan serbuk bening yang diduga narkoba.
Setelah itu, barang bukti yang ditemukan petugas ditimbang dan berat kristal bening yang diduga sabu itu mencapai 0,59 gram. Saat ditanya dimana mendapat barang haram itu, terdakwa mengaku membeli dari seseorang yang hingga saat ini masih buron. (bro)