Global

Terkait Sidang Oknum Notaris NA, Mahayani Minta Pemberitaan Tak Berat Sebelah

(Dutabalinews.com),Oknum notaris Ketut NA (54) yang dijadikan terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk saksi Gunawan P. melakukan tindak pidana penggelapan, Selasa (19/3/2019) dihadirkan dalam persidangan.

Dalam sidang yang sudah mulai masuk pada Pembuktian (pemeriksaan saksi-saksi) itu, terdakwa selalu mendapat support atau dukungan dari rekan satu profesi ya. Salah satunya, Mahayani Widiana Kedel yang saking semangatnya menuding ada pemberitaan berat sebelah dalam kasus yang membelit rekannya itu.

Tak hanya itu, Mahayani juga menyebut, dalam memberitakan kasus ini, ada ketidaknetralan, ada keberpihakan ke salah satu pihak, ada penggiring dan membentuk opini masyakat yang dilakukan oleh sejumlah media.

Namun saat ditanya media mana yang dimaksud, Mahayani enggan menjawab.
“Banyak ya, sudah ada seperti itu,” jawabnya singkat. Untuk itu, dia minta agar media memberitakan kasus agar lebih berimbang, tidak berpihak pada salah satu pihak, tidak menghakimi, serta tidak menggiring opini yang akhirnya masyarakat menyalahkan salah satu pihak sebelum benar-benar dinyatakan bersalah.

Dikatakan pula, kehadirannya bersama rekan-rakan notaris lainnya di PN Denpasar ini, selain memberi dukungan terhadap terdakwa NA, juga tidak ingin adanya kriminalisasi terhadap profesi notaris. “Kami tidak ingin ada kriminalisasi terhadap profesi kami,” ujarnya.

Namun saat ditanya posisi terdakwa NA dalam kasus dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Gunawan P., ia menjawab tidak sedang membahas materi persidangan. “Kami hanya memberi dukungan dan sekali lagi minta agar media bersikap netral,” tandasnya. (ela)

Baca Juga :   ​Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Bali: Antara Harapan dan Realita

Berikan Komentar