Global

Curi Tas di Mall, Bule Australia Divonis Empat Bulan

(Dutabalinews.com),Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Kony Hartanto, Senin (25/3) memvonis empat bulan Bilal Kalache, bule Australia yang mencuri tas senilai Rp12,3 juta di Mall Bali Galeria.

Majelis hakim dalam putusannya mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian. “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Oleh karena itu menghukum terdakwa Bilal Kalache dengan pidana penjara selama empat bulan,” tegas Hakim Kony Hartanto.

Diketahui, putusan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo yang sebelumnya menuntut terdakwa lima bulan. Atas putusan itu, bule bertampang keren itu pun langsung menyatakan menerima. Sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa yang mencuri atau mengambil tas selempang tanpa izin ini terjadi pada tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 16.30 Wita di Toko Gucci Duty Free, Mall Bali Galeri.

“Terdakwa mengambil tas selempang itu, memakainya dan langsung pergi tanpa membayar,” sebut Jaksa. Sejurus kemudian, penjaga toko curiga ada barang di dalam toko yang hilang dan melihat rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV itu penjaga melihat terdakwa mengambil sebuah tas.

Tidak lama kemudian, tidak jauh dari lokasi toko, terdakwa diamankan penjaga toko bersama petugas keamanan setempat dan membawa terdakwa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ela)

Baca Juga :   Ny. Putri Suastini Koster Dukung Keaktifan Kelompok Wanita Tani Jaga Ketahanan Pangan

Berikan Komentar