Kantongi Sabu, Bule Belanda Kelahiran Denpasar Diadili

(Dutabalinews.com),
Bule Belanda kelahiran Denpasar bernama William Koelewijn (19) yang ditangkap membawa dua paket sabu dengan berat total 1 gram, Senin (8/4/2019) diadili di PN Denpasar. Sidang yang dipimpin Hakim Bambang Eka Putra itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Unum (JPU) I Kade Gede Bamaxs Wirawibowo memaparkan, terdakwa yang tinggal di Perum Bali Arum Jln. Gunung Salak, Kerobokan ini ditangkap saat mengendarai motor di Jalan Raya Kerobokan Banjar Taman pada tanggal 12 Desember 2018 silam.

Sebelum melakukan penangkapan, petugas polisi terlebih dahulu mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut ada seorang pria yang sering dipanggil William (terdakwa) sering menggunakan sabu.

Atas laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan . terhadap terdakwa. Petugas akhirnya melakukan penangkapan saat terdakwa melintas di Jalan Raya Kerobonakan.

“Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan badan dan sepeda motor terdakwa,” sebut Jaksa Kejari Badung itu.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu pasklip berisi sabu yang disimpan di saku celana depan. Juga ditemukan satu plastik klip berisi sabu di bagasi sepeda motor terdakwa. Petugas juga menggeledah tempat tinggal terdakwa.

Di rumah terdakwa ini petugas hanya menemukan peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu seperti, satu buah bong, timbangan elektrik, dan sebuah korek api gas.

Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 127 ayat (1) huruf a pada dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *