Global

Tahanan Kejaksaan Denpasar Melahirkan, Kasi Pidum Beri Bantuan Biaya Persalinan

(Dutabalinews.com),Arista Murti, yang masih menjalani proses persidangan akibat melakukan pencurian, pada Kamis (23/5/2019) melahirkan anak lelaki di Rumah Sakit Sanglah Denpasar.

Sebagai instansi pemerintah yang. mengedepankan pelayanan publik, Kejaksaan Negeri Denpasar langsung memberikan dukungan moril terhadap tahanan yang sakit maupun hamil yang masih dalam proses persidangan.

Keterlibatan secara langsung dalam memberikan bantuan pembiayaan persalinan terhadap terdakwa saat persalinan, diakui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta bersama Jaksa Ni Ketut Muliani. Hal itu bertujuan meringankan beban terdakwa Arista Murti yang tidak memiliki biaya untuk persalinan.

Kedatangan kedua jaksa muda ini justru mendapat apresiasi dan ucapan terima kasih dari Arista Murti karena telah membantu dan memberikan dukungan moril kepada dirinya dengan bersedia menjenguk tahanan di kamar rawat inap usai persalinan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak dan ibu jaksa karena memberikan pelayanan yang baik kepada saya. Demikian juga kepada bapak dokter saya ucapkan terima kasih,” ucap Arista.

Arista yang mengaku menyesal telah melakukan pencurian berharap setelah keluar dari tahanan bisa merawat anaknya dengan baik.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum dari Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta mengatakan, kehadiran jaksa ke rumah sakit, selain memantau kondisi Arista yang baru melahirkan putranya itu, juga sebagai bentuk dukungan sosial dan keperdulian terhadap sesama ciptaan tuhan.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan ingin mengedepankan rasa kemanusiaan,” ucapnya. Eka menyebut, Arista saat ini kondisinya sudah membaik dan bisa kembali ke LP Kerobokan untuk menjalani hukuman. Setelah menjalani perawatan di Sanglah, terdakwa pada Jumat (24/5) diperbolehkan kembali ke LP Kerobokan dan bisa langsung merawat bayinya. (ist)

Baca Juga :   ​Klarifikasi Majelis Desa Adat Bali terkait Pemberitaan Pendaftaran Pararem 'Ngadegang' Kelian Desa Adat Asak

Berikan Komentar