UNR Kawal Wujudkan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Badung
(Dutabalinews.com),Universitas Ngurah Rai (UNR) hadir pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Badung yang dilaksanakan dari tanggal 3 sampai 4 juni 2019 di Annieka Linden Center, Denpasar.
UNR yang diwakilkan oleh Dr. Ida Ayu Made Gayatri sekaligus sebagai mitra bakti Dewan Pengurus Daerah Persatuan Tunanetra Indonesia (DPD Pertuni) Bali sangat bangga bisa langsung mendampingi pengurus DPC Pertuni Badung untuk ikut membahas beberapa pokok gagasan ranperda.
Dr. Gayatri memastikan UNR akan mengawal ranperda ini sampai disahkannya menjadi Perda. Dosen Pendidikan Kewarganegaraan ini menyatakan paradigma Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini telah menyesuaikan dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pengarusutamaan tentang Penyandang Disabilitas bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Badung menjadi sangat penting agar dalam pelaksanaannya sebagai perda maupun peraturan bupati nantinya peran ini menjadi lintas sektoral, tidak lagi terpusat pada dinas sosial.
“OPD (Organisasi Penyandang Disabilitas) wajib dilibatkan dalam perencanaan, dan mendapatkan transparansi anggaran pembangunan sesuai dengan asas UU tentang Penyandang Disabilitas,” ujar Dr. Gayatri.
Desak Marheni, Sekretaris DPC Pertuni Badung mengatakan peserta FGD selain memperjuangkan individu juga hak OPD. “Kami berharap OPD bisa mendapatkan kepastian dana operasional organisasi secara berkelanjutan. Selain itu, OPD mengharapkan bisa mendapatkan fasilitas sekretariat dan tempat usaha bersama,” pintanya.
“Melalui FGD ini OPD juga mengharapkan diatur adanya permodalan dan pelatihan wirausaha yang diselenggarakan untuk kelompok dan perorangan dalam OPD,” tambah Ida Bagus Surya Manuaba, anggota DPC Pertuni Badung.
Anak Agung Juliawan selaku Ketua DPC Pertuni Badung mengingatkan aksesibillitas juga menjadi isu penting bagi penyandang disabilitas terutama di tempat peribadatan.
Sementara Direktur Puspadi Bali I Nengah Latra menjelaskan penyandang disabilitas bisa melakukan berbagai kegiatan dan menjadi tempat atau wadah untuk menyampaikan aspirasi yang nantinya akan tertuang dalam Ranperda. Bahkan
Puspadi Bali selalu menjadi inisiator dan organisasi terdepan dalam memperjuangkan hak penyandang disabilitas.
Disisi lain, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Badung, A A Istri Agung Swandewi,SE, M.Si. menambahkan melalui perda nantinya akan menjadi dasar atau payung hukum terkait dengan program perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Melalui implementasi Perda itu sendiri nanti memang benar-benar dirasakan oleh penyandang disabilitas dalam memperoleh hak-hak dasar mereka,” ujarnya.
Perda itu juga bisa menjadi jaminan pelindungan terhadap mereka dalam segala sektor baik itu aksesibilitas, ketenaga kerjaan dan pengakuan yang sama dengan yang nondisabilitas. FGD Ranperda ini dihadiri OPD yang ada di Badung yaitu Pertuni, Gerkatin, Bunga Bali,SLB Jimbaran dan lain-lain.(sus)