Global

Pesan Ganja Cair di Amerika, Wanita Asal Australia Diadili

(Dutabalinews.com),Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan Kim AA (51) warga Australia yang ditangkap petugas karena memesan dan mengimpor ganja cair dari Amerika Serikat menuju Bali.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Made Pasek, Selasa (11/6), Jaksa Penuntut Umum I Gusti Lanang Suyadnyana menjerat wanita paruh baya ini dengan dakwaan berlapis yakni Pasal 113 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A.

Kim didakwa melanggar hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri dan menyalahgunakan narkoba untuk kepentingannya.

“Terdakwa memesan barang kepada temannya yang ada di Amerika bernama Kim EA yang meminta mengirim pesanan ke alamat saksi I Komang Gede H. di Jalan Sedap Malam, Banjar Kebon Kori, Kesiman, Denpasar,” ucap Jaksa.

Barang yang dipesan terdakwa tiba di Kantor Pos Besar Renon Denpasar pada 4 Februari 2019, pukul 10.00 Wita. Kemudian terdakwa mengirim pesan singkat kepada saksi Komang bahwa dirinya memesan barang dari Amerika yang akan dikirim ke alamat rumah saksi.

Selanjutnya pada 7 Februari 2019, saksi menuju Kantor Pos Renon Denpasar dengan foto nomor resi yang telah dikirim terdakwa. Saat mengambil paket itulah saksi ditangkap anggota kepolisian.

Saat petugas melakukan interogasi, saksi mengaku diperintahkan terdakwa mengambil barang di Kantor Pos. Saksi mengatakan terdakwa tinggal di home stay Jalan Camplung Tanduk, Seminyak Badung.

Setelah itu, petugas melakukan pemantauan dengan meminta saksi untuk mengantarkan barang haram itu kepada terdakwa dan lantas menangkapnya pada 2 Maret 2019, pukul 13.20 Wita.

Saat dibuka isi barang itu ternyata tiga buah tabung plastik berisi pewarna pakaian dan satu buah tabung kaca yang berisi cairan warna kuning diduga narkotika seberat 16,41 gram.

Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Edward Pangkahila itu tidak mengajukan upaya eksepsi pada sidang pekan depan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemerisaan saksi-saksi. (sur)

Berikan Komentar