Kuasai 0,08 Gram Ganja, Aldo Terancam 12 Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Immanuel Aldo Simanjuntak tak mampu berbuat banyak saat didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar, Selasa (18/6/2019) karena terjerat kasus Narkoba.

Gara-gara ganja seberat 0,08 gram, pria asal Medan yang tinggal di Jalan Merdeka Raya Banjar Abianbase ini pun terancam hukuman 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Astawa menjerat terdakwa dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan terungkap terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 16 Februari 2019, jam 12.40 Wita di Jalan Merdeka Raya Banjar Abianbase. Terdakwa membeli dari UTHE (DPO) seharga Rp450.000. Setelah membeli ganja, terdakwa sempat menggunakan sebanyak tiga kali dan sisanya disimpan di bawah kasur.

Apes, saat bersama pacarnya dalam kamar, datang polisi yang sebelumnya mendapat laporan dari warga dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap
terdakwa. “Namun dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan narkotika,” sebut jaksa Astawa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa. Dari kamar ini polisi mengamankan satu plastik klip yang di dalamnya berisi daun, biji, batang kering yang diduga ganja yang disembunyikan di bawah kasur. Terdakwa mengaku barang bukti itu adalah miliknya. (ela)

Berikan Komentar