Sembunyikan Perampok, Wanita Rusia ini Diadili di PN Denpasar
(Dutabalinews.com),Gara-gara menyembunyikan salah satu dari lima komplotan yang kabur usai melakukan kejahatan dan membantu memudahkan pencurian dengan menyembunyikan barang hasil curian perampokan di money changer Tanjung Benoa, Naira Khumaryan, asal Rusia diadili di PN Denpasar, Kamis (1/8/2019).
Jaksa Penuntut Umum Made Ayu Citra Maya Sari, mendakwa Naira pasal berlapis yakni Pasal 365 a
Ayat 1 Ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP, jounto Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 221 Ayat 1 ke-1 KUHP dan 221 Ayat 1 ke-2 KUHP.
“Perbuatan terdakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan terhadap orang,” kata Jaksa Maya.
Dalam dakwaan disebutkan Maxim Bredikhin (DPO) bersama sama dengan Alexei Korotkikh (meninggal dunia), saksi Georgi Zhukov, saksi Robert Haupt dan Vitali (DPO) pergi bersama-sama menuju kantor Money Changer Tanjung Benoa untuk melakukan perampokan uang.
Setelah mengambil uang di laci kasir dan satu unit brankas di Money Changer tersebut, pelaku langsung kabur. Kerugikan ditaksir Rp1 miliar lebih.
Singkat cerita, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku dan dua orang dinyatakan DPO bernama Vitali, yang sebelumnya menyewa mobil di Kuta dan Maxim Berdikhin yang juga menyewa satu mobil untuk melakukan perampokan.
Saat polisi mengejar DPO inilah, terdakwa ikut membantu Maxim mendatangi tempat mobil di saat yang bersamaan dengan waktu penyewaan selama satu bulan. (bro)