Telan 947 Gram Kokain, Warga Peru Dituntut 18 Tahun

(Dutabalinews.com),Guido Torres Morales (55 tahun), warga Asal Peru yang nekat menyelundupkan kokain dengan cara menelan 125 buntilan kokain yang berat melebihi 947 gram dituntut hukuman 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan dalam sidang di PN Denpasar, Senin (18/11/2019).

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi itu, Jaksa Penuntut Umum A.A. Gede Putra diwakili Jaksa Gusti Alit Swastika menjerat terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” ucap jaksa.

Mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari Posbakum Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada Kamis (21/11/2019).

Dalam dakwaan, Jaksa dari Kejati Bali menyebut pria berumur ini diamankan pada 26 Juni, saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Masih dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa dengan nomor paspor L20542788 ini tiba di Bali pukul 16.00 Wita menggunakan pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar.

Saat melewati pemeriksaan, petugas menemukan barang mencurigakan pada organ tubuh terdakwa dan akhirnya melanjutkan dengan pemeriksaan rontgen di rumah sakit.

Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan. Petugas akhirnya melakukan upaya penindakan paksa agar barang diduga narkotika bisa dikeluarkan.

Bahwa modus terdakwa dengan swallow (telan). Ada 125 buntilan dalam bentuk kapsul yang berhasil ke luar dari saluran pencernaan terdakwa. Kasul tersebut berisi narkotika jenis kokain yang beratnya mencapai 947,4 geram netto. Pengakuan terdakwa rencananya kokain itu akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali. (bro)

Baca Juga :  Pebalap Astra Honda Dominasi ARRC 2025 di Sepang, Raih Tiga Podium di Tiga Kelas Berbeda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *