Dua ABG Tebas Mahasiswa Hingga Tewas Dituntut Tujuh Tahun Penjara

(Dutabalinews.com), Putu B (15) dan Dewa E (15) yang menebas Kadek Roy Adinata (23) seorang mahasiswa hingga tewas dituntut masing-masing hukuman tujuh tahun penjara.

Kejadian diawali di Cafe Madu hingga terjadi keributan yang kemudian berujung penebasan di Jalan Kerasan Desa Sedang. Dalam sidang tertutup, Rabu (2/10/2019), Majelis Hakim yang diketuai Kimiarsa, Jaksa I Gede Agus Suraharta,SH menjerat kedua ABG ini dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP jo UU No.11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Peristiwa berdarah itu berawal dari keributan di Cafe Madu, Desa Angantaka, pada malam Minggu 24 Agustus 2019. Diduga dua kelompok pemuda ini sudah dalam keadaan mabuk sebelum masuk cafe,” kata jaksa.

Berawal dari kedatangan saksi korban Agus Gede Nurhana Putra (18) bersama sekitar 10 orang temannya termasuk salah satunya korban tewas, Kadek Roy Adinata (23).

Saat itu, Agus Gede terlibat keributan dengan pengunjung di meja lain dari kelompok pemuda lain. Setelah masing-masing kelompok membubarkan diri, juatru saksi korban Agus Gede yang yang dibonceng oleh korban merasa masih belum terima dan berusaha mengejar kedua terdakwa I yaitu Putu B alias Arya (15) yang berboncengan dengan terdakwa anak II, Dewa E yang juga masih berumur 15 tahun.

Saksi korban dan korban yang berstatus mahasiswa ini mengejar sampai ke Desa Tunon. Hanya saja, kedua terdakwa anak ini lebih dahulu tiba di rumah terdakwa I dan mengambil blakas (kapak).

Karena terdakwa I yang akan membawa motor, kapak tersebut diserahkan kepada terdakwa II Dewa E. Selanjutnya mereka mengejar balik saksi korban dan korban (Roy Adinata).

Keduanya akhirnya bertemu di Jalan Kerasan Desa Sedang. Saat itu korban dipepet dari belakang dan langsung ditendang hingga terjungkal dari motor yang dikendarai. Terdakwa Dewa E yang memegang kapak langsung menyerang saksi korban dan korban.

Akibat kejadian itu, korban Kadek Roy meninggal dunia dan saksi korban Agus Gede mengalami luka-luka dan dalam kondisi kritis dibawa RS Mangusada, Mengwi. “Kedua terdakwa telah melakukan tindakan yang direncanakan dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” ungkap Jaksa.(bro)

Berikan Komentar