Dua Terdakwa Kasus Kematian Bayi di TPA Masing-masing Divonis 3,5 Tahun dan 3 Tahun
(Dutabalinews.com),Dua terdakwa kasus kematian bayi berusia tiga bulan di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, Denpasar divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Denpasar, Rabu (2/10/19).
Dalam sidang diketuai Majelis Hakim Heriyanti itu, terdakwa Listiani (39 tahun) yang merupakan karyawan di TPA dihukum 3 tahun enam bulan, atau lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Heppy Maulia Ardani bersama Gusti Ayu Yunita.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 4 bulan kurungan.
“Terdakwa Listiani, melanggar Pasal 76B jo Pasal 77 B UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 359 KUHP,” ucap hakim.
Sedangkan terdakwa Ni Made Sudiana Putri (39) selaku pemilik usaha penitipan anak yang beralamat di Jalan Badaksari, Denpasar Timur, divonis hakim 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan atau sama dengan tuntutan jaksa.
“Terdakwa Sudiana Putri asal Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat ini bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan ke-Satu, Pasal 76D Jo Pasal 77B UU RI No.23/2002 tentang perlindugan anak,” kata hakim.
Terkait putusan hakim, masing-masing terdakwa yang tidak hentinya menangis melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara dari pihak JPU menerima keputusan hakim yang diberikan kepada kedua terdakwa.
Di luar persidangan, pihak keluarga korban menyatakan masih belum menerima sepenuhnya atas hilangnya buah hati mereka. Kendati dinilai putusan tersebut ringan, ayah korban tetap menghormati keputusan hakim.
“Kalau bicara ringan atau tidak, itu sudah jadi keputusan hakim. Saya selaku orangtua dari anak yang kehilangan nyawanya menganggap hukuman tersebut ringan,” ujar Andika, ayah korban.
TPA Princess House Childcare yang telah beroperasi sejak tahun 2011 mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelola, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap karyawan. TPA ini memiliki 10 karyawan yang terdiri dari 9 perempuan sebagai pengasuh dan 1 orang karyawan laki-laki di Bagian keuangan.
Singkat cerita, pada pukul 17.50 Wita, Listiani baru menengok korban Ena karena ada pemberitahuan bahwa korban akan dijemput oleh neneknya, saksi Wayan Sumiati. Namun pada saat Listiani membuka lilitan kain bedongnya, korban Ena sudah dalam keadaan lemas.
Dalam keadaan panik, Listiani saat itu menggosok minyak ke kaki korban tapi tetap lemas dan tidak terbangun. Kemudian atas perintah terdakwa Bu Made, korban Ena kemudian dilarikan ke RS Bros mengunakan sepeda motor. Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawa korban tak bisa tertolong.
Dari hasil visum et repertum, pada korban ditemukan luka memar akibat kekerasan benda tumpul, tanda-tanda mati lemas dan sembab otak. Selain itu, sebab kematian adalah terhalangnya jalan napas dan penyakit infeksi paru akut yang mengakibatkan korban sulit bernapas sehingga mati lemas. (bro)