Miliki Sabu dan Ekstasi, Warga Malaysia Diadili

(Dutabalinews.com),Kelvin Yap Chee Hoong (34), warga Malaysia yang kedapatan memiliki narkotik jenis ekstasi seberat 0,85 gram netto dan sabu seberat 0,16 gram netto menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (3/10/2019).

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Heriyanti,SH,MH itu, Jaksa Penuntut umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha mendakwa Kelvin dengan pasal alternatif pertama melanggar Pasal 113 Ayat 1 dan pasal alternatif kedua Pasal 112 Ayat 1 dan alternatif ketiga Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumat 19 Juli 2019,” kata Jaksa Andika.

Dalam dakwaan disebutkan pukul 13.30 Wita, terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 306 rute Bandara Kuala Lumpur-Denpasar.

Kala itu, di depan petugas Bea dan Cukai terdakwa menujukkan gerak gerik yang mencurigakan saat melewati mesin-X Ray. Lalu petugas melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terdakwa dan barang bawaannya.

Petugas menemukan 1 plastik klip berisi 2 butir tablet warna hijau yang mengandung sediaan narkotika golongan I jenis ekstasi dan 1 plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika golongan I jenis sabu dalam celana dalam warna hitam yang dikenakan terdakwa.

Pria lulusan Akademi Penerbangan ini mengaku barang terlarang itu didapatnya secara cuma-cuma dari temannya di Malaysia bernama NG Wai Ming. (bro)

Baca Juga :  Mahasabha IV MWBW akan Digelar Secara “Hybrid”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *