Mabuk, Tusuk Teman, Pria Sumba Divonis Sepuluh Tahun

(Dutabalinews.com),Damung Kilimandu, asal Sumba yang tega menusuk dua temannya, Agustinus dan Dominggus dengan pisau usai mabuk tuak divonis hukuman penjara 10 tahun.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Wayan Ginarsa, di Denpasar, Senin (21/10/2019), menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain (Dominggus) sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Damung Kilimandu selama 10 tahun penjara,” kata hakim.

Vonis hakim itu lebih ringan dua tahun dari 12 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dalam sidang sebelumnya. Menanggapi putusan hakim itu, Jaksa dari Kejari Denpasar itu menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, pria asal Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT ini melakukan tindak pembunuhan setelah terjadi keributan saat pesta miras di areal parkir warung Pondok Mangga Manis di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.

Berawal saat terdakwa yang mabuk miras ditelepon oleh Gerson Tanggela alias Sony yang mengajak terdakwa datang ke warung Mangga Manis, untuk merayakan ulang tahun Gerson Tanggela alias Sony. Terdakwa pun sore itu bergegas ke tempat tersebut.

Namun bukannya membawa kado. terdakwa malah membawa pisau yang ditaruh di bawah jok motornya. Sampai di lokasi terdakwa bersama undangan lainnya minum tuak.

Tak lama berselang, terdakwa Damung mendengar ada keributan. Dimana saat itu keributan diketahui terdakwa antara Dominggus Dapa dengan Zoniber Bani dan terdakwapun berusaha untuk melerai.

Lanjut jaksa, saat dilerai, keributan justru makin menjadi hingga semua orang di sana saling dorong. Bahkan korban tidak terima dan sempat memukul terdakwa, lalu dipisahkan oleh Gerson Tanggela. Persoalan tidak selesai sampai di sana. Keributan makin tidak bisa dihentikan, hingga saksi Agustinus Zunna bermaksud melerai.

Tanpa sengaja saat memisahkan, tangan Agustinus mengenai wajah terdakwa. Saat itulah terdakwa emosi lalu lari ke arah parkir motor mengambil pisau. Dengan membawa pisau, terdakwa mengejar Agustinus dan Dominggus. Agustinus dan Dominggus pun berlari, namun terus dikejar terdakwa.

Dimulai dari Agustinus yang dibacok di bagian lutut. Lalu, terdakwa menikam Dominggus secara membabi buta dengan pisau. Korban mengalami luka di punggung, pundak dan pinggang. Dengan kondisi tidak berdaya korban dilarikan me rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. (bro)

Berikan Komentar