Terima Paket Kokain 22,57 Gram, Bule Prancis Diamankan
(Dutabalinews.com),Petugas Bea dan Cukai mengamankan Olivier Jover usai mengambil paket narkoba jenis kokain di SPBU Pererenan.
“Warga Prancis ini dibekuk setelah dilakukannya control delivery terhadap sebuah paket kiriman pos asal Orleans, Prancis dengan nomor karal LS005863674FR diketahui dikirimkan oleh pengirim bertuliskan S.A. Holmann yang ditujukan ke alamat atas nama WS di Canggu, Badung,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono di Badung, Senin (21/10/2019).
Pada 15 Oktober 2019, petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang melakukan pengawasan di Kantor Pos atas seluruh pengiriman paket internasional tujuan Bali mencurigai hasil pencitraan X-ray terhadap sebuah paket kiriman yang ditujukan ke alamat Jalan Pura Wates Nomor 22 Canggu Badung.
Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan serbuk putih dalam paket. Temuan tersebut diuji kandungannya di laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai.
“Hasil uji laboratorium membuktikan serbuk putih tersebut positif mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat total 22,57 gram netto,” ucap Himawan.
Atas temuan tersebut, petugas yang berupaya untuk menjaring pemilik barang melakukan control delivery keesokan harinya ke lokasi tujuan paket. Namun saat pengantaran dilakukan, alamat yang tertera pada karal paket tidak ditemukan. Petugas mencoba menghubungi nomor kontak yang juga tertera dan berhasil terhubung.
“Selanjutnya petugas berhasil menghubungi nomor kontak yang tertera pada karal paket yang dijawab oleh seorang WNA. Petugas dan WNA tersebut menyepakati untuk mengubah tujuan lokasi pengantaran paket ke Kantor Pos Batu Bolong,” katanya.
Namun, kesepakatan pengantaran kembali diubah ke SPBU Pererenan. Setelah ditunggu, serah terima dilakukan dan tersangka langsung diamankan petugas dan dimintai keterangan atas keterkaitan dirinya dengan kokain yang tersimpan dalam paket tersebut.
Perbuatan tersangka ini dijerat melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti,” kata Himawan. (bro)