Bule Kasus Narkoba Divonis Tujuh Tahun

(Dutabalinews.com),Andrei Spiridonov (36 tahun) asal Rusia yang terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis DMT seberat 200 gram divonis 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (23/10/2019).

Majelis Hakim yang diketuai Dewa Budhi Watsara itu menilai perbuatan terdakwa melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba dalam bentuk tanaman yang merupakan jenis N-Dimethyltryptamine (DMT) dengan berat 200 gram.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim. Tidak hanya menjatuhi hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp800juta, kalau tidak membayar denda maka hukumannya ditambah 2 bulan.

Vonis majelis hakim itu, lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun dan membayar denda Rp800 juta subsider lima bulan penjara.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa juga menyatakan pikir-pikir.

Awalnya barang DMT ini dikirim dari Belanda dan tiba di Bali pada 10 April 2019 dan diterima kantor Pos Besar Renon, Denpasar pada 23 April 2019. Dimana tanpa ada nama pengirim maupun penerima barang itu, namun yang tercantum hanya alamat.

Kecurigaan petugas didasari dari hasil pencitraan X-ray paket kiriman. Setelah dibuka, petugas menemukan satu plastik tertempel tulisan “Mimosa hostilis Hidden Valley 200 gram” yang berisi potongan batang tanaman berwarna ungu.

Setelah dilakukan pengujian pada Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai, potongan batang tanaman berwarna ungu tersebut dinyatakan positif merupakan sediaan narkotika jenis DMT.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pada 23 April 2019 pukul 10.15 Wita, petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Ditresnarkoba Polda Bali melakukan upaya control delivery dan berhasil mengamankan terdakwa saat menerima barang. (bro)

Baca Juga :  20 Perkici Dada Merah Pulang ke Bali, Simbol Kebangkitan Warisan Hayati Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *