Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Selviana Dihukum Lima Tahun
(Dutabalinews.com),Selviana Buik ( 26 ) wanita asal Malaka, NTT yang tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya diganjar hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan penjara dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (13/11/2019).
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sehingga melanggar Pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata majelis hakim yang diketuai Estard Oktavi itu.
Mendengar vonis hakim itu, terdakwa tampak tertunduk dan menangis meski hakim telah memberikan keringanan hukuman dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Luh Heny Rahayu dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 7 tahun penjara. Namun, denda dan subsider sama seperti apa yang dituntutkan jaksa dalam sidang sebelumnya.
Mendengar putusan hakim itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum menyatakan menerima. Demikian jaksa juga menyatakan menerima putusan hakim.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 22.30 Wita, Terdakwa tega membunuh darah dagingnya sendiri beberapa usai melahirkan di kamar mandi. Pada Pukul 20.00 Wita, terdakwa merasa ada darah yang keluar dari organ wanitanya.
Kemudian ia bersama kakaknya Arnol pamit untuk ke kamar mandi yang berada di belakang kamar kos. Saat hendak jongkok itu, terdakwa kaget karena melihat bayi lahir dan lantas membekapny hingga tewas. Kemudian terdakwa membuangnya ke tempat sampah di depan kamar mandi rumah kostnya Jalan Bisma Legian. (bro)