Miliki Sabu dan Ekstasi, Kontraktor asal Lamahala Plores Timur Dituntut Delapan Tahun Penjara

(Dutabalinews.com),Terdakwa Yunus Bukhari alias Ed dituntut pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang, Selasa (24/10) di Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti menuntut warga kelahiran Desa Lamahala, Flores Timur 50 tahun lalu ini karena terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan barang bukti diatas 5 gram.

Majelis hakim dimohon untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Demikian  tuntutan jaksa yang dibaca dalam sidang terbuka untuk umum.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Atas tuntutan itu, pria yang berprofesi sebagai kontraktor ini akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Terungkap, terdakwa yang sesuai  KTP  beralamat di Komplek PLN IC Pesanggrahan itu ditangkap pada tanggal 13 Mei 2023 di salah satu kamar kos di Gang Ikan Pari, Sesetan.

“Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 9,14 gram Narkotika jenis sabu sabu, dan 23 butir pil ekstasi” jelas jaksa. Dijelaskan pula, penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika di seputaran Gang Ikan Pari, Sesetan.

Berbekal informasi itu, petugas dari Polda Bali langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terdakwa ED yang saat itu sedang berada salah satu kamar kos. Saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan dan juga di kamar kost terdakwa.

Dari penggeledahan itu petugas mengamankan 26 plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga sabu. “Selain itu petugas juga menemukan 23 butir tablet yang diduga ekstasi,” sebut jaksa. 


Setelah dilakukan cek laboratorium, kristal bening ternyata benar adalah Narkotika jenis sabu dengan berat 9,42 gram. Selain itu 23 tablet itu juga benar adalah Narkotika jenis ekstasi yang setelah ditimbang beratnya mencapai 12.20 gram bruto.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 2 buah timbangan elektrik. Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari orang yang bernama Celeng (DPO) yang nantinya akan diedarkan oleh terdakwa atas perintah Celeng.”Terdakwa  dalam menjalankan aksinya mendapat upah satu paket sabu dari Celeng,” tutup jaksa. (ist) 

Berikan Komentar